Publikasipendidikan,com.lampung.Disinyalir pemasangan pembangunan instalasi Tiang penepatan jaringan telkom dan pasang kabel tidak mengatongi izin dari kepala desa atau izin masyarakat setempat dan juga diduga tidak ada izin dari pemerintah kabupaten setempat.
Kami dari (TIM) media publikasipendidikan sesuai dengan Tupoksi dan undang udang pers NO 40 TA 1999 tentang wartawan dan undang undang NO 14 TA 2008 tentang keterbukaan imformasi publik menjalan kan tugas selaku junalis sebagai konrol sosial menyajikan imformasi dan pemberian imformasi kepada publik Dan suatu kami melintasi wilayah kabuten Mesuji dan kabupaten tulang bawang,hari Jum,at 03/03/2023.
Melihat ada prokgram pemasangan kabel yang Tehubung ke empat desa dan kami dari awak media menemui pekerja nya mempertanyakan tentang pekejaan pemasangan tiang tiang kabel jaringan Telkomsel yang di pasang di lahan tanah milik pemerintahan desa/kampung setempat di wilayah kecamatan rawa jitu selatan kabupaten tulang bawang dan dikecamatan rawa jitu Utara kabupaten Mesuji yaitu diantara nya adalah menghubungi empat desa.
(2).desa bandar Anom
(1).desa pangung jaya
(3).kampung pidada
(4).kampung Wono agung
Tentang ada nya Pemasangan jaringan telkom internet,mungkin ini sebuah tantangan yang tidak dapat dipungkiri dengan adanya perkembangan jaman bentuk imformasi jaringan internet dengan pesat.
Namun sangat di sayang kan meliat pemasangan tiang jaringan kabel internet tersebut yang kami liat disinyalir diduga tidak bejalan dengan baik.
Ariyanto yang ditugaskan oleh bapak (JONGGI SEREGAR) Serta enam kawan kawan nya yang nama nya dituang dalam surat tugas pada tagal 17 februari 2023 di tugas kan untuk mengerjakan pemasangan tiang kabel Telkom internet yaitu prokgram pekerjaan tambahan jaringan telkom Indonesia di wilayah kecamatan rawa jitu Utara Mesuji Lampung dikecamatan Rawajitu selatand tulang bawang dibekali surat tugas ksus oleh pihak Telkom yang ditanda tangani oleh bapak (JONGGI SEREGAR ) Dari PT Telkom Indonesia di wilayah Lampung.
Prokgram pekerjaan pemasangan tiang kabel Telkom tersebut harus nya mengantongi izin dari kepala desa setempat dan serta masyakat tentu nya tapi semua persyaratan itu tidak lengkap dan kami Tim dari media publikasipendidikan bersama rekan media lainnya untuk memperoleh imformasi mempertanya kan tentang surat izin dari desa dan masyarakat setempat Ariyanto selaku pelaksanaan prokgram hanya mengantongi surat izin dari kepala kampung yang ditunjukan kan nya kepada kami lalu dilat dan kami baca surat izin tersebut cuma satu surat yang di setempel oleh kepala desa yang lain nya itu tidak ada setempel masih kosong belum di tanda tangani.
Seharus nya sebelum melaksanakan kegiatan untuk pelengkapan surat menyurat dari kepala desa dan izin dari dinas terkait di dua kabupaten harus sudah ada.
Lebih lanjud nya lagi bahkan surat tugas nya yang dari PT Telkom pun sudah lewat waktu, dari surat tugas mereka terhitung tangal 17/02/2023, s/d tanggal. 02/03/2023 seharus nya pekerjaan tersebut sudah selesai.
Lebih parah nya lagi untuk pelaksanaan pengecoran tiang dan kedalaman galian tiang cor nya itu tidak memakai batu dan keliatan adukan semen nya kurang pas terlalu banyak pasir dari semen nya diduga pelaksanaan prokgram tersebut tidak sesuai standar kualitas pembangunan kami liat dengan kepala mata kami semen tiang tersebut banyak pasir dari pada semen nya dan membuat pekerjaan kurang maksimal bagus ini akan meng akibat kan dampak buruk untuk pagi masyarakat sekitar nya.
menanyakan kepada Ariyanto yang ditugaskan oleh bapak (JONGGI SEREGAR) Serta enam kawan kawan nya yang nama nya dituang dalam surat tugas pada tagal 17 februari 2023 di tugas kan untuk mengerjakan pemasangan tiang kabel prokgram pekerjaan tambahan jaringan telkom Indonesia di empat (4) wilayah desa Mesuji dan tulang bawang oleh pihak Telkom yang ditanda tangani oleh bapak (JONGGI SEREGAR ) Dari PT Telkom Indonesia wilayah Lampung.
Dalam hal temuan ini hasil kamfermasi dengan Ariyanto selaku ketua pelaksana prokgram pekerjaan pembangunan tambahan jaringa Telkom diduga kuat tidak mengantongi surat izin dari dinas terkait di kabupaten setempat dan maupun izin dari desa setempat Karna ap yang kami liat tidak semua nya lengkap diduga perusahaan jaringan internet PT Telkom Indonesia tidak mengantongi izin pelaksana pengoprasian sesuai aturan perusahaan jaringan telkom dan pemerintah daerah karna anggaran yang di gunakan untuk prokgram tersebu adalah dari dana APBN(anggaran pembelajaran negara)2023.
Didalam Undang undang telekomunikasi No 36 tahun 1999 hak dan kewajiban penyelengaraan masyakatan dan serta masyarakat yaitu pasal 12 berbunyi.(1).dalam rangka pembangunan pengoprasian dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi , penyelenggaraan telekomunikasi dapat memamfaat kan atau melintasi tanah negara atau bangunan yang dimiliki atau di kuasai pemerintah.
(2). Pemamfaatan atau pemelintasan tanah negara atau bangunan sebagai mana di maksud pada ayat (1 ) berlaku pula untuk sungai, danau, atau laut, baik permukaan atau dasar.
(3).pembangunan pengoprasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat kan persetuan dari pihak instansi terkait.
Bagi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan undang undang yang berlaku.
Undang undang Telekomunikasi No 36 tahun 1999 tentang hak dan kewajiban dari. Pasal 12, pasal 13, dan sampai dengan pasal 15. Yaitu di per untuk kan penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan jaringan telkom pengoprasian nya setelah dapat persetuan diantara para pihak yang terkait sesuai aturan dengan peraturan pemerintah.
Kami dari media atau tim invetigasi meminta kepada pihak dinas yang terkait, terbit nya berita ini untuk sesuai dengan ada nya temuan yang sudah mengabai kan undang undang telekomunikasi NO 36 TA 1999 ayat satu(1) untuk pemerintah terkait agar jangan sampai main mata dan harus bertanggung dengan undang undang ini
Rahman(kaperwil)