UMUM  

Diduga Mantan GAPOKTAN Desa Wono Sari Mar,ap Dana Prokgram Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP

 

Publikasipendidikan.com.Mesuji lampung-Prokgram bantuan pemerintah pusat melalui kementrian pertanian(Kementan)
Kepada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di desa wono sari Kecamatan Mesuji timur Kabupaten mesuji, untuk Prokgram pengembangan Usaha Agribisnis pedesaan(PUAP) sebesar Rp 100 juta diduga tidak berjalan sebagai mana mesti nya.

Pasal nya anggaran tersebut diduga di seleweng kan aleh pak Suyono (Mantan GAPOKTAN nya) bahkan buku rekening nya pun lenyap entah kemana hingga kini tidak ada kejelasan dari Gapoktan terhadap kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan.

Dana PUAP yang dikelola jaman nya pak Suyono Gapoktan diketahui kurang lancar dan macet setelah ditelusuri dan tidak berkembang.

”dan Dana batuan PUAP itu seharus nya dapat membantu para petani yang Ter gabung dalam kelompok Tani Salah satu nya untuk menekan biaya pembelian pupuk,obat obatan pertanian dan kebuhan pertani lain nya.

Karna dana bantuan itu merupakan dana bergulir,tapi sebalik nya hingga kini dana bantuan PUAP itu tidak begitu dirasan kan seluruh petani di setiap kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan tersebut.

Menurut keterangan pak(SUYONO) mantan ketua Poktan dulu mengatakan dana PUAP itu sudah terealisasi untuk simpan pinjam kepada masyarakat baru berjalan satu kali batuan PUAP tersebut sudah mengalami kemacetan kata nya dan tidak memulang kan ny kata Suyono waktu dijumpai di rumah nya pada hari,Rabu/14/sep/2022

Masih kata dia,ada salah satu kelopok tani sumber rejeki yang memakai dana PUAP tersebut Rp 60 juta itu juga sampai sekarang belum di kem balikan kata nya.

Ditambah kan nya lagi ada salah satu masyakat yang pinjam sebesarRp 10 juta tapi sekarang orang nya kabur entah kemana dan juga ada 2 dua orang yang pinjam tapi belum mengembali kan sama sekali sementara pengurus Gapoktan jaman nya pak Suyono ketua nya dana PUAP tersebut tidak berkembang sama sekali dan pengelola nya tidak sesuai dengan juknis dan pedoman umum pengelolaan bantuan tersebut.

Sedang kan Bantuan dana PUAP tersebut seharus nya semua itu harus dipertanggung jawab kan oleh pak Suyono dan itu harus diserah kan ama Gapoktan yang baru biar nanti nya dikelola ama Gapoktan yang sekarang ini.

Oleh karna itu diduga kuat selama dana PUAP dulu itu di kelola Sama pak Suyono tidak ada berkembang sama sekali dana PUAP tersebut dan kalau memang ada penyimpangan babtuan dana PUAP oleh pak suyono

 

 

Rahman perwil(Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!