Publikasipendidikan,com.Tulangbawanglampung.Meski sudah dilarang wilayah tulang bawang Lampung ksusnya sekolah yang dikelola pemerintah untuk menjual belikan lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa namu tetap saja hal ini terjadi.
Larangan sekolah yang dikelola pemerintah menjual belikan LKS tersebut diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 TA 2010 yang jelas jelas menerang kan bahwa benyelenggaranan dan tenaga kependidikan baik perorangan ,supun kolektif dilarang menjual buku pelajaran LKS, pelengkapan pelajaran , bahan pelajaran, serta pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga dituang kan Permendikbud No,8 TA 2016 tentang buku yang digunakan di pendidikan.
Namun diwilayah kabupaten tulang bawang Lampung masih banyak sekolah sekolah negeri, mulai tingkat SD SMP SMA dan SMK yang melanggar dan sengaja menabrak peraturan dan aturan tersebut.
Salah satu Nara sumber PRL selaku tim investigasi lembagan LIPAN (lembaga independen pemantau anggaran negara di kabuten tulang bawang memberikan komentar kepada jurnalis media publikasipendidikan menurut sekjen DPD LSM Lipan tuba Fauzi SH menirunya jual beli buku LKS bukan rahasia umum lagi didunia pendidikan.
Salah satunya di SMP 2 bumi ratu kecatan rawa jitu selatan kabupaten tulang bawang disini telah terjadi bisnis jual beli buku LKS sehingga para siswa dibeban kan untuk membayar Rp 110,000 ribu jumlah siswa lebih kurang 157 siswa.
Dan untuk pengadaan tambah nya lagi semua kebutuhan sekolah termasuk pengadaan buku LKS sudah terkaver sebesar 20% persen dari dana BOS mengapa hal tersebut masih saja membebani kepada siswa siswi dalam temuan ini dugaan tersebut sekjen lipan berjanji akan segera melaporkan masalah ke Kajari dan intansi yang dianggap terkait atas masalah ini pungkas nya.
Ketika hal ini di komfermasi kan kepada kepala sekolah SMPN2 bumi ratu Pak (Mustofa spdi) Menerang kan dengan ada nya jual beli buku di sekolah ini saya ga pernah melakukan nya apa yang diduga atas imformasi tentang buku LKS itu dan kalou memang itu benar maka saya siap untuk diberentikan / pecat saya siap pertaruh kan jabatan saya jawab nya waktu ditemui di ruang kantor nya pada 28-02-2023.
Jelas jelas Nara sumber yang memberikan tentang ada nya oknum di SMP 2 tersebut siap dituntut kalou yang saya katakan ini tidak benar.
*Rahman*(TIM)