Publikasipendidikan.com|Lahat, Sumatera Selatan – Ketua DPD Sumatera Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bakornas resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat terkait dugaan pelecehan lambang negara yaitu Bendera Merah Putih yang di kibarkan di halaman kantor dengan keadaan kusam dan robek. Selasa (14/03/2023)
Ketua DPD LSM Bakornas saat di konfirmasi awak media menjelaskan, iya terkait berita minggu lalu yang diduga oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara yaitu bendera merah putih yang di kibarkan dalam keadaan kusam dan robek,telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lahat dengan Nomor surat : LP-09/LAP BENDERA/BAKORNAS/III/2023″ Terang Peri Indra Leki.
Sambungnya, hari ini Selasa, 14 – Maret – 2023 telah kami masukkan laporan secara resmi tindak oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berdasarkan bukti rekaman video di halaman Kantor tersebut dengan durasi video 00:18 detik” Jelas Ketua DPD LSM Bakornas Sumatera Selatan.
Pemasangan bendera Merah Putih sudah ada undang- undang yang mengaturnya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta” Paparnya.
Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang abai, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat” Tutup Peri selaku Ketua DPD SUMSEL LSM BAKORNAS.