Publikasipendidikan.com|Tulang Bawang Barat – Menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), terkait Pencabulan Anak di Bawah umur yang dilakukan oleh Ayah tiri di wilayah Kecamatan Gunung terang.
Tim dari UPTD, Peksos,dan Komnas PA melakukan penjangkauan nama yang penjangkauan, Tim yang Turun ke Lokasi adalah Nuning Ika Daniati, S.ST., M.Kes sebagai Kasie Perlindungan Khusus Anak Dinas PPPA, Ni Putu Fina Elyonasari, S.Tr.Keb.,MKM sebagai Kepala UPTD PPA TUBABA, Khoirrotul Aini, S.SOS sebagai Peksos Dinas Sosial, Ninuk Ariyati sebagai Komnas PA.
“Dalam penjangkauan dilokasi, Tim bertemua dengan Keluarga korban, dan benar telah terjadi dugaan pencabulan yg dilakukan oleh Pelaku, tetapi sampai dengan proses penjangkauan selesai, Korban anak tidak dapat ditemui, dikarenakan masih dalam kondisi Trauma,”kata Ari Gunawan Tantaka, SH, Sekretaris Komnas PA Tubaba, Jum’at (9/6/2023) pagi.
Selanjutnya, kata dia, Tim melakukan Penjangkauan di Tiyuh setempat, dan bertemu oleh Sekretaris Tiyuh, dikarenakan Kepalo tiyuh tidak berada di tempat.” Hasil koordinasi disampaikan bahwa ketika terjadi kasus perlindungan Anak, harus segera di Laporkan Ke UPTD Dinas PPA dan Aparat Penegak Hukum,”tegasnya.
Dikarenakan dari Pihak Keluarga korban masih dalam kondisi Trauma, sambung Ari, maka langkah yang akan dilakukan oleh Komnas PA akan berkordinasi dan melakukan Pengaduan dan Laporan ke Polres Tubaba.” Terkait kasus tersebut, rencana Hari Senin tanggal 12 akan membuat Laporan dan pengaduan secara resmi ke Polres Tubaba,”pungkasnya.
Sebetulnya, ST, Oknum Kepalou (Kades) Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang diduga memfasilitasi perdamaian kasus pencabulan. Karena, HAR (48) pelaku adalah Aparatur Tiyuh setempat yang telah melakukan tindakan tidak bejat terhadap anak tirinya sendiri.
ST berdalih, mendamaikan antara pelaku dan korban adalah langkah yang tepat atas permintaan keluarga, sehingga muncul Surat Perjanjian tertanggal 24 Mei 2023 itu menjadi bekal HAR untuk melarikan diri.
Hal itu tentunya menjadi sorotan berbagai kalangan. Hamdani, Ketua DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Lampung akan mengambil langkah hukum terhadap ST, Oknum Kepalou Tiyuh Toto Mulyo itu yang telah gegabah mengambil langkah perdamaian dalam kasus tersebut.
Mengingat, kata dia, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa ditambah lagi banyaknya kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Tubaba.” Oknum Kades ini bukan tidak paham, melainkan langkah yang diambil ST ini merupakan upaya melindungi pelaku. Maka kita akan mengambil langkah hukum agar ST juga diproses secara Pidana dengan Laporan Pengaduan yang berbeda,”tukasnya.
Kaperwil lampung