.
Empat lawang, Publikasipendidikan.com, SMP negeri 2 tebingtinggi,kecamatan tebingtinggi,kabupaten empat lawang Diduga terkait penyalahgunaan bantuan dana program Indonesia pintar (PIP) kini mendapatkan tanggapan serius dari lembaga badan anti korupsi nasional (BAKORNAS).
Dari hasil klarifikasi di lapangan yang dilakukan oleh sekjen BAKORNAS dan kabid anggaran BAKORNAS DPW Sumatera Selatan, Diduga pihak sekolah melakukan penyelewengan manipulasi data bantuan pendidikan Indonesia pintar (PIP)
Dari hasil klarifikasi di lapangan yang seharusnya penyaluran dana PIP tiap tahunnya itu harus ada laporan penyaluran, namun d SMP negeri 2 tebingtinggi saat d konfirmasi tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran dari tahun 2019/2022, baik bukti serah Terima terhadap siswa maupun bukti penyaluran kedinas pendidikan.
Hal yang lebih mengejutkan lagi, pihak sekolah menahan atau menyimpan buku rekening siswa penerima di sekolah, tidak di bagikan ke siswa penerima dengan alasan takut hilang.
Saat di konfirmasi kepala sekolah SMP negeri 2 tebingtinggi dan operator sekolah yg membidangi penyaluran PIP, mengatakan bahwa laporan penyaluran itu ada tp tidak tau lagi karena sudah di tumpuk di gudang, untuk tahun 2019 sampai dengan 2021,untuk tahun 2022 dia mengatakan sudah menyerah laporan bukti penyaluran ke dinas pendidikan, namun tidak mempunyai arsip, senin (06/2/2023).
Kagetnya lagi,dari tahun 2019 sampai tahun 2022,jumlah penerima program Indonesia pintar di SMP negeri 2 tebingtinggi yg berdasarkan SK kementerian pendidikan, tahun 2019,berjumlah 177 siswa, tahun 2020 berjumlah 106 siswa, tahun 2021 berjumlah 80 siswa, sedangkan tahun 2022 berjumlah 118 siswa, dari setiap tahun tersebut tidak ada laporan penyaluran, cm ada tahun 2022 itupun tidak bisa dibuktikan oleh operator sekolah.dan kepala sekolah mengatakan tidak pernah di minta oleh dinas pendidikan.
Dan saat d klarifikasi berapa jumlah penerima dana bantuan program Indonesia pintar yang diterima dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,mereka menjawab lupa karena tidak ada spj bukti penyaluran.
Berdasarkan dari serangkaian klarifikasi yg telah kami jalani dan bukti klarifikasi yang kami dokumen kan dengan ini kami menduga adanya penyelewengan pada penyaluran bantuan PIP tersebut.
Dengan adanya kekurangan kewenangan kami, sebagai media dan lembaga makan dari ini kami berharap, kepada aparat penegak hukum mulai dari, kapolda dan kapolres cq Tipikor empat lawang, kejari propinsi dan kabupaten, inspektorat propinsi dan kabupaten empat lawang agar kiranya dapat meninjau ulang, mengevaluasi, melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap penyaluran PIP di SMP negeri 2 tebingtinggi empat lawang.karena tidak dapat menunjukan bukti penyaluran.