PublikasiPendidikan.com | Empat lawang telah terjadi pencurian dan atau perampokan di sertai pengancaman pakai sajam di belakang pasar pendopo tepatnya
Pada tanggal 20/08/2025
Jam 8:00wib
Pada hari Rabu malam
Saat awak media konfirmasi ke F melalui via Whatsap ,F yang beralamat pagar tengah rt14 RW 03 kelurahan pagar tengah membenarkan adanya surat pangilan pelaku curas dalam kejadian pencurian dan atau perampokan di serta pengancaman pakai sajam pada korban F.
2/9/2025
Dengan kejadian tersebut F mengalami kerugian puluhan juta rupiah pasalnya sepeda motor korban di ambil oleh pelaku S dan L alamat RT.04 Rw 06 dengan cara di dorong, karena kunci motor tersebut masih sempat di cabut oleh korban F dari motornya.
Saksi 1.
A mengatakan dengan jelas saat di BAP di polres empat lawang di ruang Pidum bahwa saat A mau mengambil motor korban dengan lantang pelaku L ,awas kalau ada yang mengambil motor itu nanti akan berurusan dengan saya kata L ,maka dari itu A melepaskan motor korban dan menyatakan bahwa motor korban di ambil oleh L & S.
Saksi 2.
R juga menjelaskan bahwa kejadian pengambilan motor tersebut memang ada ya itu L & S pelakunya dan R mengatakan bahwa memang benar S telah mengancam korban F dengan sajam yang sudah tidak di sarung atau prangkonya lagi dan R juga membenarkan bahwa motor korban di bawa pelaku L .
ASN PPPK aktif inisial L tersebut mengajar di sekolah Dasar 1 pendopo kecamatan pendopo kabupaten empat lawang LSM BAKORNAS Desak ASN PPPk tersebut di copot sebagai ASN PPPk Aktif.
Laporan nomor STTLP/B/139/VIII/2025SPKT/POLRES EMPAT LAWANG /POLDA Sumatera selatan
bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal di tanda tanganinya penerima laporan .
Kemarin Korban telah melaporkan kejadian itu dengan tindak pidan pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 365,yang terjadi di belakang pasar RT 02/Rw06 titik koordinat-pendopo kabupaten empat lawang dengan terlapor S & L uraian pada kejadian Rabu malam tangal.20-08-2025
Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana.19 Jun 2022
Yakni dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam upaya menemukan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan
Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian beserta Sanksinya – PID Polda Kepri
pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun; pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP
Terkait kejadian ini yang sangat merugikan korban ,
F berharap kepada pihak APH cepat mengambil langkah tegas dan tindakan sebagaimana mestinya laporan ini sedah di tangani APH polres empat lawang .
Harapan F kalau masalah seperti ini cepat di tindak lanjuti maka keadilan dan penegak hukum berjalan sebagaimana mestinya dan jangan ada korban yang lain lagi kejadian serupa ungkap F.
Tim





