PublikasiPendidikan.com | Empat Lawang, – Empat orang warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, melaporkan PR yang merupakan oknum PPPK ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah Paket C (29/9).
Laporan ini merupakan kali ketiga mereka mendatangi Polres, dengan membawa empat lembar ijazah yang diduga palsu sebagai barang bukti dan keterangan datadik dari dinas pendidikan.
Menurut keterangan para korban, mereka diminta membayar uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp7 juta, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp. 28 juta. Namun, setelah mendapatkan ijazah banyak terdapat kejanggalan seperti tanda tangan dan cap tiga jari di ijazah padahal para korban belum pernah memberikan tanda tangan atau mengecap tiga jari.
Ijazah tersebut setelah diperiksa oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, ijazah tersebut diketahui tidak sesuai. Ada ketidaksesuaian antara nama dan nomor induk siswa (NIS) yang tertera di dokumen. Bahkan dua Nomor Induk Siswa tidak terdaftar sebagai peserta sekolah paket C.
“Kami berharap kasus ini segera diusut dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya,” kata Usman yang juga diharapkan oleh korban lainnya.
Pihak kepolisian Polres Empat Lawang diharapkan segera mengusut tuntas laporan pemalsuan ijazah ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada puluhan, bahkan ratusan, korban lainnya yang juga dirugikan.