SMA  

PHMI Laporkan Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 10 Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya

PublikasiPendidikan.com | PHMI | Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) telah mengajukan laporan mengenai penggunaan Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) di SMAN 10 di Kota Bekasi kepada Polda Metro Jaya. Dokumen laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 November 2025, dengan nomor laporan: 075/DPD/PHMI/Jabar /LI/XI/2025 yang disertai dengan dokumen pendukung.

Yuda M Siagian,CBLO., CIM.Hc.MSc. yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat dari Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dan Penjelasan mengenai Penggunaan Dana BOS kepada SMAN 10 KOTA BEKASI dengan surat nomor 046/DPP/PHMI/Jabar/X/2025 pada 20 Oktober 2025. Hal ini disampaikan kepada awak media pada 13 November 2025.

Namun, sampai 5 November 2025, pihak SMAN 10 KOTA BEKASI belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, pada 6 November 2025, PHMI mengirim surat Pernyataan Sikap Keberatan kepada SMAN 10 KOTA BEKASI. Surat tersebut merupakan langkah hukum yang diambil untuk mendapatkan kejelasan administrasi untuk tindak lanjut selanjutnya, kata Yuda.

Yuda juga menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti situasi tersebut, PHMI telah membuat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya pada 12 November 2025, di mana PHMI mencatat beberapa indikator terkait penggunaan Dana Bos dari tahun 2022 hingga 2024 di SMAN 10 KOTA BEKASI.

Aktivis tersebut menekankan bahwa penggunaan Dana BOS seharusnya mengikuti prinsip akuntabilitas, yaitu bahwa penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan peraturan yang ada dan harga pasar untuk barang dan jasa. Selain itu, transparansi juga menjadi penting, di mana pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara terbuka dan jelas untuk publik.

Ketua DPD PHMI menjelaskan beberapa hal yang diperhatikan oleh PHMI seharusnya menjadi perhatian serius dari para penegak hukum, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama di wilayah hukum Kota Bekasi.

Yuda juga mengingatkan bahwa hasil audit dari lembaga yang mengawasi keuangan tidak selalu menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit bersih dari manipulasi dan praktik korupsi.

Ia menambahkan, masyarakat sudah mengetahui banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya telah diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan, ada banyak auditor yang berkolusi dengan para pengguna anggaran.

Ketua DPD PHMI yang akrab disapa Bang Yuda menegaskan harapannya agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya dengan jujur, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Ini adalah harapan dari masyarakat luas, khususnya warga Kota Bekasi.

“kami tetap percaya bahwa Polda Metro Jaya adalah lembaga penegak hukum yang bisa diandalkan oleh masyarakat dalam mencari keadilan dan mempunyai kemampuan untuk menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. ” tambahnya. Ia bersama masyarakat menanti tindakan lanjut dan hasil pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 10 KOTA BEKASI.

PHMI akan terus memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi dalam membantu pemerintah menunjang supremasi hukum, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.