SMA  

Polemik SPMB SMAN 4 Kota Bekasi, diduga ada kecurangan jalur domisili, mengundang perhatian masyarakat

Publikasipendidikan.com. Kota Bekasi,- Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 4 Kota Bekasi kembali menuai polemik hangat. Pada pelaksanaan SPMB Tahap 2, dugaan kecurangan terkait manipulasi Jalur Domisili kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam publik.

 

Kejanggalan tersebut dinilai sangat mencolok lantaran jarak radius tempat tinggal para Calon Murid Baru (CMB) yang diterima nyaris seragam dan dinilai tidak rasional untuk wilayah padat penduduk.

 

Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, terdapat 33 nama yang dinyatakan lolos melalui Jalur Domisili pada Tahap 2 SPMB di SMAN 4 Kota Bekasi. Jarak hunian seluruh CMB tersebut terpantau berada di radius bawah 750 meter dari sekolah. namun KK yang lolos domisili ketika di verifikasi banyak barcodenya tidak terbaca alias aspal atau bodong.

 

Radius ‘Seragam’ di Bawah 750 Meter Jadi Pertanyaan

 

Kejanggalan ini memicu kecurigaan kuat adanya indikasi manipulasi data kependudukan. Jika mengacu pada tahap pemetaan awal, posisi kuota Jalur Domisili pada tahap 2 ini seluruhnya terkunci di jarak yang sangat dekat secara konstan.

 

“Jika datanya benar dengan radius di bawah 750 meter itu saat tahap pemetaan, CMB tahap 2 masih saja konstan di radius 750 meter. Karena itulah kami yakin, patut diduga terjadi polemik yang sama, yaitu dugaan kecurangan Data Domisili di SMAN 4 Bekasi,” ungkap narasumber yang memantau jalannya SPMB tersebut.

 

 

Respon Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Bekasi

 

Guna mendapatkan perimbangan berita, Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Bekasi, Rusti, dimintai penjelasannya perihal polemik yang tengah bergulir. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (18/07/2026), Rusti menepis adanya pelanggaran dan menegaskan bahwa panitia sudah bekerja sesuai aturan dan juknis.

 

“Ijin pak menyampaikan bahwa panitia SPMB sudah melakukan tugas sesuai juknis (Petunjuk Teknis). Adanya info tersebut kami juga tidak tahu sumbernya darimana. Tapi Insya Allah kami sudah melaksanakan sesuai ketentuan,” jelas Rusti melalui pesan tertulisnya.

 

Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi pasti maupun langkah konkret dari pihak dinas terkait mengenai penyelesaian polemik SPMB di SMA Negeri 4 Kota Bekasi ini. Publik dan para orang tua murid berharap ada transparansi dan evaluasi menyeluruh, agar tidak terjadi persoalan radius 750 meter berulang tiap tahun.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab pemberitaan kepada pihak pihak terkait, sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Rinni Widiastuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *