PublikasiPendidikan.com | S. Maria Launci bersama anaknya, Simanjuntak, berupaya mempertahankan rumah kediaman keluarga yang berlokasi di Jalan Balai Rakyat II No. 27, RT 011/RW 001, Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.Rabu (22/07/2026).
Menurut keterangan keluarga, rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum ibu kandung S. Maria Launci yang berasal dari warisan nenek keluarga Simanjuntak. Keluarga menyatakan bahwa rumah itu sebelumnya diwasiatkan untuk dibagikan kepada seluruh anak.
Namun, menurut pihak keluarga, rumah tersebut kemudian diklaim oleh adik ketujuh yang bernama Napitupulu. Keluarga menyebut bahwa Napitupulu menyatakan rumah tersebut telah menjadi miliknya. Akibat adanya sengketa tersebut, proses penjualan rumah yang sebelumnya direncanakan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam perkembangan perkara, rumah tersebut dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Seluruh barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan oleh tim eksekusi untuk kemudian disimpan di gudang penyimpanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh aparat kepolisian, personel TNI Angkatan Darat yang bertugas melakukan pengamanan, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta sejumlah awak media.
Setelah seluruh barang selesai dikeluarkan dari dalam rumah, pihak kejaksaan melakukan serah terima dokumen dan kunci rumah kepada kuasa hukum Napitupulu. Usai proses serah terima tersebut selesai, seluruh petugas meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Napitupulu maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan yang disampaikan oleh keluarga S. Maria Launci.
Rinni Widiastuti


