UMUM  

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Jalankan UU Keterbukaan Informasi Publik

PublikasiPendidikan.com -Kota Bekasi

 

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 500.12.12/12503/Disdik.Set yang diterima redaksi PublikasiPendidikan.com pada Senin (27/7/2026).

 

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan penjelasan yang sebelumnya disampaikan redaksi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

 

Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, M.S.S.E., disebutkan bahwa Dinas Pendidikan secara berkala melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Pengawasan tersebut mencakup tata kelola administrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

 

Sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan media ini , Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga melampirkan data penggunaan Dana BOS dan BOSDA pada SMP Negeri 1 Kota Bekasi dan SMP Negeri 8 Kota Bekasi.

 

Pada bagian akhir suratnya, Chondro Wibhowo menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

 

“Dinas Pendidikan Kota Bekasi senantiasa menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional,” tulis Chondro Wibhowo dalam surat tersebut.

(Herri M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *