Publikasipendidikan.com
Lahat – Sumatera Selatan.
Leluasanya para mafia tambang dalam mengeruk kekayaan alam khususnya material BATU di wilaya Kabupaten Muara Tara menimbulkan tanda tanya masyarakat akan sosok kuat dibelakang aktivitas tersebut.
Dari daftar pemegang surat izin penambangan batuan ( SIPB ) provinsi sumatera selatan maka Galian C milik Zali sekarang diduga ilegal dan tambang tersebut masih terus melakukan Eksplorasi di aliran Sungai di Wilayah desa Nibung Kabupaten muara tara Sumatera Selatan.
Dari penelusuran LSM Bakornas dan laporan Masyarakat, tambambang Galian C (kuari) masih terus Berofrasi dan keluar masuk mobil dam truk dari dalam tambang galian C milik saudara ZL .sangat disayangkan galian C tersebut di duga tidak ada izin
termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 jo. 35 UURI No.3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS segera Melayangkan Surat ke Mapolda dan untuk memastikan Galian tersebut masih beroperasi.
Begitupun aktivitas penambangan Galian C sekarang diduga kuat ilegal dan terus beroperasi merusak lingkungan dan tidak berkontribusi ke daerah dalam menyumbang PAD,” pungkas feri indra leki
Kadiv Humas DPP LSM Bakornas menambahkan ia,dan Kuasa Hukum nya akan segera melaporkan inisial zl tersebut ke Mapolda Sumatera Selatan, jika mana pihak tambang tidak mau menertibkan dengan adanya izin penambangan tersebut.”tutup feri indra leki kepada awak media 19/10/2023
( Red)


