Polisi Bakal Tindak Knalpot Tidak Sesuai Dengan spesifikasi teknisdi Sekolah, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri Kota

 

Publikasipendidikan.com|Kediri kota- Petugas kepolisian akan menindak kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot Brong atau knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan menyasar pelajar di sekolah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan wilayah hukum Polres Kediri Kota zero dari penggunaan knalpot tidak sesuai spektek salah satunya knalpot brong.

Langkah ini bakal dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota karena para pelanggar masih didominasi usia remaja atau pelajar yang terjaring operasi knalpot dengan suara bising itu dalam waktu dua bulan terakhir.

Apalagi, penggunaan knalpot tersebut dapat menganggu kenyamanan warga khususnya ketika sedang beristirahat karena suaranya sangat bising.
“Itu masih tahap rencana kami dalam menindak knalpot tidak sesuai spektek di sekolah yang ada wilayah hukum Polres Kediri Kota,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha S.T.K., S.I.K., Senin (5/2/2024).

AKP Andhini menyampaikan, sejauh ini anggotanya sudah melakukan koordinasi terkait penindakan tersebut di sekolah. Namun demikian, pihak sekolah masih merasa keberatan bilamana barang bukti kendaraan atau knalpot tidak sesuai spektek ditindak dan diamankan oleh petugas kepolisian.

Hingga saat ini, ia masih mencari solusi agar kendaraan bermotor tidak dipasang knalpot bising tersebut baik di sekolah maupun diluar sekolah.

“Sudah kami sampaikan kepada pihak sekolah supaya melarang siswanya menggunakan knalpot tak sesuai spektek,” ucapnya.

Meski penindakan belum dilakukan, lanjut dia, upaya tindakan preemtif dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelajar sekolah untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis masih terus dilakukan di sejumlah sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan agar mereka bisa lebih memahami dan menaati peraturan lalu lintas bahwa penggunaan knalpot bising tersebut dilarang karena dapat menganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya ketika sedang beristirahat.

“Ke depannya kalau kita temukan masih menggunakan knalpot tak sesuai spektek baik di jalan maupun di sekolahan akan dilakukan penindakan,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri Kota. ( Ajeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *