PublikasiPendidikan.com | Kab. Bekasi – LBH Perisai Putra Bekasi meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi agar turun lapangan meninjau Proyek Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Cikarageman Kec. Setu Kab. Bekasi, Pasalnya berdasarkan informasi masyarakat setempat dan investigasi lapangan oleh tim ditemukan kejanggalan dalam detail penyaluran Dana Desa dan kenyataan di lapangan.
Salah satu anggota LBH Perisai Putra Bekasi, Boy Hutasoit turut mengajak awak media turun ke lokasi pembangunan tersebut yang di duga ada kejanggalan dalam pembangunan posyandu dan saluran got di depan Kantor Kepala Desa Cikarageman Kecamatan Setu.
Sesuai Undang Undang Dana Desa di Indonesia yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014.tentang Desa. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
Pada Detail data penyaluran Dana Desa Cikarageman Tahun Anggaran 2024,item Pembangunan Posyandu yang menelan biaya sebesar Rp 62.000.000 ., Namun Menurut Warga setempat sekitaran Kantor Desa yang ditemui, mereka tidak memahami soal Pembangunan Posyandu seperti apa yang dimaksud.
Saat tim pun berkunjung ke Kantor Desa Cikarageman hari Jumat (17 Januari 2025) siang hari terlihat plank Pembangunan Prasarana Jalan Drainase dengan Volume P= 120 M. dengan nilai Proyek Rp 147.515.000 Tahun Anggaran 2024 disamping pagar Kantor Desa yang tidak(belum) selesai. Di Plank Proyek tersebut tidak ditentukan kapan dimulai pekerjaan dan sampai kapan batas waktu pengerjaan Proyek. serta tidak dicantumkan dipapan proyek siapa pelaksana Pembangunan Posyandu dan saluran air (Drainase).
Tim pun melihat banyak nya puing puing disekitaran Bangunan dan di biarkan begitu saja. Kepala Desa Cikarageman Markun Hidayat ketika ingin ditemuin untuk mengkonfirmasi soal Pembangunan Posyandu dan Saluran air Drainase yang menggunakan anggaran Dana Desa pun tidak mau menemui kami beserta awak media. Kami pun tidak begitu saja diam, kami pun berusaha menghubungi Sekretaris Desa yaitu Sugih Subarna lewat Pesan Whatsapp tetapi hingga terbit berita ini tidak ada balasan dari Sekretaris Desa tersebut.
Dengan hasil investigasi lapangan dan mencoba mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa yang tidak ada jawaban sama sekali terkait informasi Masyarakat tentang Pembangunan Posyandu & Saluran Air Drainase di Depan Kantor Desa Cikarageman.
LBH Perisai Putra Bekasi berpendapat & meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Proyek Tersebut dan meng audit Anggaran Dana Desa Di Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi (Red)