UMUM  

PHMI Hadiri Panggilan BAP di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Korupsi Terkait Dana Hibah Sebesar 3,6 Miliar Pada Kecamatan Pancoran Mas

PublikasiPendidikan.com | PHMI | Depok – Selasa 21 Oktober 2025, Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mengahadiri Pemeriksaan terkait laporan yang dibuat PHMI yaitu mengenai Belanja Hibah sebesar Rp. 3.608.825.000 pada Polda Metrojaya.

Sebelumnya PHMI melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan Indikasi Korupsi pada Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023. Laporan yang disampaikan oleh PHMI diterima secara langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 25/9/25.

PHMI hadir mengikuti seluruh agenda pemeriksaan sebagai pelapor di gedung Ditreskrimsus Polda metro jaya (21/10/25).

secara resmi melaporkan Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.608.825.000. (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Hermanto menuturkan, bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, PHMI mengajukan Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi terkait Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.608.825.000.

Namun Kecamatan Pancoran Mas baru membalas surat PHMI pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan Nomor surat 900/0924-sekret.

Surat tersebut ditandatangi langsung oleh ZIKRI DWI DARMAWAN SKM selaku Camat pada Kecamatan Pancoran Mas.

Dalam surat balasannya dijabarkan Dana Hibah Tersebut dilakukan dengan pencairan sebanyak 2 Tahap yaitu :
1. Tahap 1 terhadap 77 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas
2. Tahap 2 terhadap 64 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PHMI telah mengirimkan surat PERMOHONAN TINDAK LANJUT kepada Inspektorat Daerah Kota Depok pada tanggal 01 September 2025 dengan Nomor Surat 007/DPP/PHMI/IX/2025.

Namun hingga tanggal 26 September 2025 PHMI belum mendapatkan Informasi terkait tindak lanjut Inspektorat Daerah Kota Depok. Sehingga PHMI berpendapat Inspektorat Kota Depok TIDAK MENINDAKLANJUTI permohonan yang diajukan oleh PHMI, Pungkas Ketum PHMI yang kerap disapa dengan nama Anto.

Dalam pemerikasan tersebut PHMI meminta agar penyidik Ditkrimsum Polda Metro Jaya segera memerikasa seluruh pihak yang terlibat baik pemberi maupun penerima dana Hibah sebagaimana yang disebut Kecamatan Pancoran mas yaitu 77 Lembaga dan 64 Lembaga.

Publik harus mengetahui siapa saja pihak pihak yang menerima, dan untuk apa saja penggunaan dana hibah tersebut, serta Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum mana saja yang mendapatkan dana hibah tersebut, ucapnya.

Jangan sampai nanti penerima dana hibah yang dimaksud adalah RT, RW dan LPM, sebab RT, RW, dan LPM bukan termasuk “Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum” karena mereka adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan ditetapkan berdasarkan peraturan desa/kelurahan, bukan badan hukum tersendiri. Mereka adalah mitra pemerintah di tingkat desa/kelurahan.

Hermanto menegaskan Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Berbadan Hukum adalah entitas hukum yang secara sah diakui sebagai subjek hukum, terpisah dari individu-individu yang mendirikannya. Ini berarti mereka dapat memiliki hak dan kewajiban layaknya individu, seperti dapat menggugat dan dituntut. Contoh bentuk badan hukum untuk Ormas adalah perkumpulan atau yayasan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hermanto berharap Polda Metro Jaya segera mengungkap seluruh dugaan penyalahgunaan anggara, penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi terhadap Belanja Hibah Pada Kecamatan Pancoran Mas Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.608.825.000.

PHMI meyakini bahwa Satuan Reserse Kriminal Khusus Daerah Metropolitan Jakarta Raya selaku bagian dari tubuh Institusi POLRI masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara Profesional, proporsional dan Akuntabel. Guna mewujudkan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi dan tercapainya keadilan bagi Masyarakat, tutup Hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!