PublikasiPendidikan.com | Bekasi – Tidak adanya Transparansi yang didapatkan oleh Media PublikasiPendidikan.com dari Sekolah Menengah Atas ( SMA) Negeri 1 Kota Bekasi yang dipimpin oleh Drs.Anung Edy Purwanto , M.Pd, terkait Pengembangan Perpustakaan yang bernilai hampir mencapai Milyaran Rupiah ( 920.764.800) dalam tahun 2023 dari realisasi anggaran Dana Bos atau APBN.
Sehingga dengan tidak memberikan jawaban klarifikasi dalam merujuk Undang-undang (UU) No.31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang (UU) No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Media PublikasiPendidikan.com menilai Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bekasi telah melanggar juknis Penyerapan anggaran, karena menurut Juknis Penyerapan anggaran untuk Pengembangan Perpustakaan itu hanya 20% dari total anggaran. Sementara SMAN 1 Kota Bekasi menerima anggaran tahun 2023 dari jumlah siswa 1.268 sebesar Rp.1.902.000.000, dan apabila dikalikan 20% hanya sebesar Rp.380.000.000.
Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara untuk mendorong pengelolaan pelayanan informasi semakin baik.
Selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bekasi yang dipimpin oleh Drs. Anung Edy Purwanto, M.Pd, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara dengan dalil pengembangan perpustakaan sebesar Rp.920.764.800 dalam penyerapan anggaran tahun 2023 dari Dana Bos.
Publik menduga adanya main mata antara Pihak SMAN 1 Kota Bekasi dengan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat, dan Publik mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dan Gubernur Jawa Barat XXXXX

