Kota Bekasi- PublikasiPendidikan.com
Surat konfirmasi redaksi PublikasiPendidikan.com baru mendapat jawaban setelah 32 hari. Ironisnya, surat resmi tersebut diterima wartawan PublikasiPendidikan saat menyambangi sekolah di sebuah warung kopi dekat SMK Negeri 3 Kota Bekasi, Jumat (21/8/2026).
Seorang petugas keamanan mengantarkan surat tersebut atas arahan Kepala SMKN 3 Kota Bekasi, Drs. Bambang Nurcahyo.
Surat yang dikirim pada 20 Juli 2026 itu meminta penjelasan terkait keterbukaan informasi publik, pengelolaan informasi sekolah, serta penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai masa penugasan kepala sekolah.
Dalam jawabannya, Bambang menyatakan SMKN 3 Kota Bekasi menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan BOS dan BOPD. Sementara terkait masa penugasan kepala sekolah, ia menyebut kewenangan berada pada pejabat pembina kepegawaian, yakni Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Namun, cara jawaban tersebut disampaikan justru memunculkan persoalan tersendiri.
Setelah 32 hari menunggu, surat konfirmasi resmi dari redaksi diserahkan di warung kopi. Bagi media, persoalannya bukan semata tempat penyerahan surat, melainkan bagaimana badan publik memperlakukan permintaan informasi dan kerja jurnalistik.
Keterbukaan informasi publik semestinya tidak berhenti pada tersedianya jawaban administratif.
Transparansi juga menuntut pelayanan informasi yang layak, profesional, dan menghormati hak masyarakat serta kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat patut mencermati pola pelayanan tersebut. Apakah mekanisme demikian sudah mencerminkan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus penghormatan terhadap demokrasi?
(Herri M)


