PublikasiPendidikan.com -Kota Bekasi
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi sorotan di sejumlah satuan pendidikan di Kota Bekasi. Permintaan informasi yang diajukan media ini terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDa) justru diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Padahal, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, serta tidak menyesatkan, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan.
Dalam surat balasan bernomor 421/245/SMPN.01, Kepala SMPN 1 Kota Bekasi, Drs. Muktia Wahyudi Isra, M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh informasi, konfirmasi, maupun jawaban atas permintaan media akan disampaikan melalui PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Kami menginformasikan bahwa seluruh informasi, konfirmasi, dan jawaban yang Saudara minta akan kami sampaikan secara satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” tulis Muktia dalam surat tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan Kepala SMPN 8 Kota Bekasi, H. Sonin Julkarnaen, S.Pd., M.Pd., melalui surat bernomor 800/291/SMPN 8/VII/2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa satuan pendidikan tidak berwenang memberikan data maupun informasi yang diminta media dan akan meneruskan permintaan tersebut kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Apabila terdapat permintaan data dan/atau informasi yang ditujukan kepada satuan pendidikan, kami sampaikan bahwa kami tidak berwenang untuk menyampaikannya. Permintaan dimaksud akan kami teruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pendidikan,” demikian kutipan surat balasan SMPN 8.
Selain meminta penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOS dan BOSDa, media juga mengajukan pertanyaan terkait masa jabatan kedua kepala sekolah tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, pertanyaan mengenai sudah berapa lama mereka menjabat sebagai kepala sekolah belum memperoleh jawaban dalam surat balasan yang diterima redaksi.
Redaksi PublikasiPendidikan.com akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Herri M)


