UMUM  

PANITIA PILKADES KARANG SEGAR DISOMASI TOYANG, KEBOCORAN DOKUMEN IJAZAH DIPERTANYAKAN

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dokumen Pribadi Beredar ke Pihak Calon Lain dan Verifikasi Ijazah oleh Pihak di Luar Panitia

 

PublikasiPendidikan.com | BEKASI — Persoalan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Toyang, salah satu peserta dalam proses pemilihan Kepala Desa Karang Segar, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada tanggal 24 Agustus 2026, kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Karang Segar.

 

Somasi tersebut antara lain mempersoalkan dugaan kebocoran dokumen ijazah milik Toyang yang sebelumnya diserahkan dalam rangka pemenuhan dan verifikasi persyaratan pencalonan.

 

Kuasa hukum Toyang mempertanyakan bagaimana dokumen yang berada dalam penguasaan atau proses administrasi penyelenggara Pilkades tersebut diduga dapat diketahui, diperoleh, atau digunakan oleh pihak lain, termasuk Pardi, yang merupakan calon Kepala Desa Karang Segar, dan/atau kuasa hukumnya.

 

DOKUMEN IJAZAH DIDUGA BEREDAR, PANITIA DIMINTA MENJELASKAN

 

Menurut pihak Toyang, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Dokumen pendidikan yang diserahkan seorang calon kepada panitia merupakan bagian dari berkas pencalonan yang pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan mengenai perlindungan data pribadi serta tata kelola administrasi.

 

Kuasa hukum Toyang meminta Panitia Pilkades Karang Segar menjelaskan secara terbuka dan tertulis mengenai siapa yang memiliki akses terhadap berkas Toyang, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pemberian akses dokumen, serta apakah pernah ada penyerahan atau pemberian salinan dokumen kepada calon lain, kuasa hukum calon lain, media, ataupun pihak di luar institusi yang berwenang.

 

“Yang menjadi pertanyaan serius adalah bagaimana dokumen ijazah klien kami dapat diduga berada atau diketahui oleh pihak yang berkepentingan sebagai calon lain. Kalau dokumen itu berasal dari berkas yang diserahkan kepada Panitia, maka harus dijelaskan siapa yang memberikan akses, atas dasar apa, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa,” demikian pokok keberatan Uda Reza

 

KUASA HUKUM PARDI DISEBUT MELAKUKAN VERIFIKASI SENDIRI

 

Somasi tersebut juga menyoroti informasi bahwa kuasa hukum Pardi diduga melakukan verifikasi atau klarifikasi sendiri terhadap ijazah Toyang kepada Dinas Pendidikan.

 

Menurut pihak Toyang, tindakan tersebut perlu diperjelas dasar dan kedudukannya. Sebab, dalam proses Pilkades, kewenangan administratif untuk melakukan penelitian dan verifikasi persyaratan calon pada prinsipnya harus dilaksanakan oleh pihak atau institusi yang memang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan Pilkades.

 

Kuasa hukum Toyang mempertanyakan: dari mana pihak calon lain atau kuasa hukumnya memperoleh data dan dokumen yang digunakan untuk melakukan verifikasi tersebut?

 

Pihak Toyang juga meminta penjelasan apakah Dinas Pendidikan memberikan informasi atau dokumen tertentu kepada pihak tersebut, apa dasar permohonannya, dan sejauh mana informasi mengenai dokumen pendidikan seseorang dapat diberikan kepada pihak lain dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi.

 

SOROT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

 

Pihak Toyang menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri dengan mengacu, antara lain, pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Namun, pihak Toyang menegaskan bahwa somasi tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Somasi ditujukan untuk meminta klarifikasi, pertanggungjawaban, pengamanan dokumen, dan penelusuran sumber dugaan kebocoran sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Karena itu, Panitia Pilkades diminta tidak sekadar menjawab bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan, tetapi juga menerangkan rantai penguasaan dokumen sejak dokumen diterima, diperiksa, disimpan, digandakan apabila pernah dilakukan, hingga pihak-pihak yang pernah mendapatkan akses.

 

MINTA AUDIT AKSES DOKUMEN

 

Melalui somasi tersebut, pihak Toyang meminta Panitia Pilkades Karang Segar memberikan klarifikasi tertulis, termasuk:

 

1. siapa saja yang memiliki kewenangan mengakses dokumen persyaratan Toyang;

2. apakah ijazah Toyang pernah difotokopi, dipindai, difoto, atau digandakan;

3. siapa yang melakukan penggandaan tersebut dan untuk tujuan apa;

4. apakah salinan pernah diberikan kepada Pardi, kuasa hukumnya, atau pihak lainnya;

5. apakah terdapat permohonan resmi dari pihak lain untuk memperoleh dokumen tersebut;

6. bagaimana pihak kuasa hukum calon lain dapat memperoleh data yang cukup untuk melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan;

7. tindakan apa yang telah dilakukan Panitia untuk melindungi dokumen pribadi para calon; dan

8. apakah Panitia bersedia melakukan pemeriksaan internal guna mengetahui sumber dugaan kebocoran.

 

KUASA HUKUM TOYANG PERTIMBANGKAN LANGKAH HUKUM LANJUTAN

 

Kuasa Hukum Toyang menyatakan akan menunggu jawaban resmi Panitia atas somasi tersebut. Apabila ditemukan bukti bahwa dokumen diperoleh, diberikan, atau disebarluaskan secara tidak sah, kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

 

Langkah tersebut dapat mencakup pengaduan administratif kepada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang membidangi pemerintahan desa, pengaduan mengenai perlindungan data pribadi kepada instansi yang berwenang, maupun laporan kepada aparat penegak hukum apabila berdasarkan bukti ditemukan unsur tindak pidana.

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai kepentingan Toyang, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkades.

 

“Panitia harus berdiri netral dan menjaga seluruh dokumen peserta. Jangan sampai dokumen yang diserahkan untuk kepentingan administrasi pencalonan justru diduga beredar dan digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk menyerang calon lainnya. Kami meminta semuanya dibuka secara terang: siapa yang mengakses, siapa yang memberikan, dari mana dokumen diperoleh, dan apa dasar hukumnya.”, Tutur Uda Reza sapaan Kuasa Hukum Toyang

 

Pihak Toyang juga meminta agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan kebocoran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, korespondensi, pihak yang memiliki akses, serta keterangan dari instansi terkait.

 

Kuasa Hukum Toyang menegaskan akan mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai asal-usul dokumen yang digunakan pihak lain untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah Toyang dan memastikan apakah terdapat atau tidak pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi pada proses Pilkades Karang Segar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *