Publikasipendidikan.com|Pj Bupati Bekasi melantik 43 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (03/07/2023)
Pegawai PPPK ini diharapkan dapat memberikan kinerja terbaik dan memiliki kinerja terbaik dalam menjalankan tugas nya sebagai bagian dari ASN.
Hal ini menurutnya perlu karena PPPK akan di evaluasi setiap tahun nya, dan seketika memasuki masa kerja 5 tahun akan ditentukan keberlanjutan nya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sumpah yang mereka ucapkan juga sama seperti ASN, hanya memang evaluasinya perlima tahun. Sehingga bagi mereka harus mempunyai performance yang sangat terukur dari tahun ke tahunnya, dan keputusannya di akhir tahun kelima, kita bisa putuskan apakah bisa diperpanjang atau tidak,” terang Pj Bupati Bekasi Dr.H. Dani Ramdan MT seusai melantik dan didampingi Sekretaris Daerah Drs. Dedy Supriadi M. Si.
Pj Bupati berharap dengan menyandang status yang baru, PPPK ini bisa meningkatkan motivasi kerja nya untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun dalam melayani masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi H. Abdillah Majid SH.,MM menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara bertahap akan mengangkat PPPK sesuai formasi yang tersedia dari pusat dan sesuai kebutuhan serta kemampuan anggaran.
PPPK teknis yang dilantik ini merupakan kuota tahun 2022, sementara itu tenaga teknis tahun 2023 yang nanti nya akan dilangsungkan pengangkatan di bulan November.
“Untuk yang tenaga teknis besok ada lagi sekitar 240 orang, sekitar mungkin bulan november,” jelasnya
Dia juga menyampaikan kebutuhan PPPK, Tenaga Guru atau Pendidikan masih dibutuhkan sebanyak 6 ribu orang lagi, tetapi pengangkatannya akan dilaksanakan secara berangsur.
“Untuk 2023 Guru sekitar 1570 lagi, jadi tidak langsung pengangkatan (semua) perlahan dan dibagi karena menyesuaikan kemampuan anggaran nya,”Pungkas *(R01.Ris/Wis)*
Reporter : Haris Pranatha


