Publikasipendidikan.comSehubungan dengan peraturan bupati Aceh Singkil nomor 25 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 17 tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala kampung di kabupaten Aceh Singkil
Surat keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 188.4/249/2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala kampung serentak dalam kabupaten Aceh Singkil tahun 2023 sehubungan dengan bakal calon kepala kampung Situban makmur irwansyah yang diumumkan panitia pemilihan kepala kampung (p2k)
dengan dijadwalkan masa keberatan dalam mekanisme pemilihan kepala kampung maka kami sebagai masyarakat dan sekaligus calon kepala kampung merasa keberatan atas pengumuman bakal calon Keucik atas nama Irwansyah Sambo SH sebagaimana dimaksud atas dalil-dalil dikarenakan bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanahkan oleh pasal15 huruf (p) peraturan bupati aceh singkil nomor 25 tahun 2023
Sesuai dengan perbub
Persyaratan bakal calon kepala kampong terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal dikampung yang bersangkutan paling singkat (3) tiga tahun terakhir dengan tidak terputus putus.
Awak media konfirmasi dengan masyarakat desa Situban makmur yang gak mau disebut namanya bahwa saudara Irwansyah putra sambo SH bersama istri sejak Agustus 2020 sampai dengan 2021 beliau tinggal didesa biskang,untuk itu warga masyarakat Situban makmur dan bakal calon kepala kampong Situban makmur mengrapkan kepada panitia pemilihan kepala kampong (p2k) desa Situban makmur membatalkan bakal calon kepala kampong atas nama IRWANSYAH PUTRA SAMBO SH sebagai calon kepala kampung Situban makmur ( Levi Manik.)


