SD  

Bukannya Buka Data, Kepsek Mangun Jaya 04 Malah Minta Verifikasi Media.

Kabupaten Bekasi- PublikasiPendidikan.com-Alih-alih membuka data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Kepala SDN Mangun Jaya 04 justru meminta verifikasi media dan wartawan yang mengajukan konfirmasi.

Respons ini memicu sorotan baru dan mempertegas tanda tanya publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

Surat resmi Nomor 022/Redaksi-PP/IV/2026 yang dilayangkan media ini sebelumnya secara spesifik meminta klarifikasi terkait besaran dana yang diterima per peserta didik serta rincian penggunaannya.

Namun, dalam surat balasan yang diterima redaksi pada Kamis (23/4/2026), jawaban yang diberikan tidak menyentuh substansi pertanyaan.

Kepala SDN Mangun Jaya 04, Lilis, S.Pd., dalam surat tersebut justru meminta media melampirkan legalitas perusahaan pers dan identitas wartawan. Padahal, informasi tersebut dapat diakses secara terbuka melalui platform resmi media.

Langkah ini dinilai tidak relevan dengan permintaan informasi yang diajukan.

Di tengah tuntutan keterbukaan, respons tersebut justru terkesan menghindari pokok persoalan dan memunculkan pertanyaan lanjutan terkait akuntabilitas penggunaan dana publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi terkait penggunaan anggaran negara wajib dibuka kepada masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sementara Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada dalam kewenangannya.

Selain itu, Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa laporan keuangan dan penggunaan anggaran harus diumumkan secara berkala.

Dengan demikian, data penggunaan dana BOS dan BOSDA seharusnya dapat diakses tanpa syarat tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan substansi permohonan.

Dari sisi kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan jaminan. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Permintaan verifikasi yang berlebihan dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terlebih jika berujung pada tidak diberikannya informasi publik yang semestinya terbuka.

Sejumlah pertanyaan mendasar dalam surat konfirmasi—mulai dari rincian penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga transparansi kepada publik—hingga kini belum dijawab secara spesifik oleh Lilis.

Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan permintaan verifikasi tersebut maupun kepastian membuka data penggunaan dana secara rinci.

Kasus ini mempertegas bahwa transparansi dana pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah.

Ketika data tidak dibuka, kepercayaan publik dipertaruhkan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara pun semakin dipersoalkan.
(Herri M.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *