PublikasiPendidikan.com | ( POHUWATO —Gorontalo.) Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Pohuwato pada Selasa (13/10/2026) menyisakan catatan mendasar: forum strategis yang membahas kepentingan publik tersebut berlangsung tanpa kehadiran Bupati Pohuwato. Ketiadaan kepala daerah ini bukan sekadar persoalan kehadiran fisik, melainkan menyentuh substansi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam menjembatani dan memutuskan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Bagi masyarakat yang hadir, kehadiran Bupati dalam forum semacam ini memiliki makna strategis. Tanpa kehadiran pemimpin daerah, pertemuan apa pun — termasuk duduk bersama pihak perusahaan — dirasa belum akan menyentuh akar persoalan. Seperti disampaikan perwakilan warga, Suryaharto:
“Selama Bupati tidak hadir, pertemuan apa pun terasa belum akan menyelesaikan persoalan. Ibarat kita menabrak tembok: usaha telah dikerahkan dengan keras, namun belum ada jalan keluar yang terbuka. Tanpa pemimpin daerah yang berwenang mengambil keputusan, pembahasan hanya berputar pada diskusi yang berulang tanpa menghasilkan kebijakan yang dapat dilaksanakan.”
Aspirasi masyarakat ini mengandung makna yang dalam. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati, memegang amanah konstitusional untuk mengelola wilayah dan menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat di daerahnya. Kehadiran Bupati dalam forum yang membahas persoalan strategis daerah merupakan perwujudan dari asas akuntabilitas, responsivitas, dan pelayanan publik. Tanpa kehadiran pihak yang berwenang mengambil keputusan, kesepakatan apa pun yang dihasilkan berisiko tidak dapat dijalankan secara optimal.
Masyarakat tidak menolak dialog dengan pihak perusahaan. Justru, warga menyadari pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Namun, masyarakat menegaskan satu hal yang mendasar: keputusan strategis yang berdampak pada hajat hidup masyarakat harus diputuskan dan dijamin pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, kami menyampaikan harapan yang tulus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato: hadirlah secara langsung dalam setiap forum yang membahas persoalan krusial masyarakat. Kehadiran Bupati bukan sekadar simbol kehadiran, melainkan jaminan bahwa aspirasi rakyat didengar, diputuskan, dan ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Apalagi persoalan yang menyangkut penambang rakyat dan hajat hidup warga — ini adalah ranah di mana negara hadir untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Semoga aspirasi ini menjadi bahan pertimbangan yang mendalam. Rakyat Pohuwato menanti keputusan yang tegas, kehadiran yang nyata, dan penyelesaian yang berkeadilan. ( Isna.P )


