SMK  

Diduga ketua MKKS Lampung tengah Melakukan Pungli Dana Ratusan juta Terhadap Semua Kepala Sekolah SMK,,ini pakta nya

 

 

Publikasipendidikan,com.Lampung Tengah, Lampung- Dugaan penarikan dana dari masing-masing Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lampung tengah Provinsi Lampung mencuat.

Pasalnya, menurut keterangan dari berbagai sumber yang berkopeten di SMK Kabupaten Lampung tengah bahwa, penarikan sejumlah dana ketika Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK cair.

“Sistemnya dihitung per siswa pak, sebesar 30 ribu sampai 40 ribu rupiah per siswa. Berapa jumlahnya diberikan kepada MKKS SMK, katanya untuk disetorkan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,”

Menanggapi informasi tersebut,ketua lembaga LKPK dan ketua FORMAL(Forum Media dan Lembaga) Lampung tengah yaitu pak FIRDAUS JA mencoba menghubungi Pak HARJIMAT selaku ketua MKKS SMK Kabupaten Lampung tengah guna untuk mendapatkan keterangan soal dugaan pungutan dana seperti yang dimaksud diatas.

Saat akan dikonfirmasi mengenai informasi tersebut Pak Harjimat dihubungi lewat WhatsApp untuk mempertanyakan tentang ada nya pungutan penarikan dana Bos per siswa di tingkat SMK tersebut tidak ada respon atau tidak menjawab sama sekali.(tidak di angkat nya)

Terus menerus Kami menghubungi Pak Harjimat selaku Ketua MKKS SMK Kabupaten Lampung tengah guna untuk mempertanyakan atas dugaan tersebut masih tidak di angkat oleh MKKS nya.

Sementara, Pak Harjimat selaku Kepala SMK Negeri 01 seputih agung yang juga selaku Ketua MKKS Lampung tengah sampai saat ini belum bisa dihubungi sampai berita ini kami orbit kan

Kami atas nama dari Ketua Forum Media dan Lembaga (FORMAL) dan LKPK Lampung tengah akan melaporkan kepada APH dan dinas terkait kepada Inspektorat ,kejaksaan negeri yang ada di wilayah propinsi lampung agar bisa memanggil oknum kepala sekolah sekaligus sebagai ketua MKKS Tingkat SMKN dan oknum dinas Disdik propinsi Lampung karna pihak sekolah bisa dijerat dengan pasal 12 huruf e UU no 20 THN 2021 tentang atas perubahan UU no 31 THN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi(Tipikor).

Penulis:Kaperwil Lampung
(Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!