PublikasiPendidikan.com | Karimun – Aktivitas minyak ilegal yang dimiliki ahau berlokasi kelurahan sungai pasir kecamatan meral kabupaten karimun provinsi kepulauan riau diduga menjadi penampung minyak ilegal tersebut. Kegiatan minyak ilegal ini malah tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Ketua umum Forum komunikasi rakyat indonesia (forkorindo) Tohom Sinaga. SE. SH. MM Menyampaikan agar supaya mafia minyak ilegal tersebut segera ditindak oleh APH, karna ini jelas menangtang pak presiden prabowo akan pemberantasan mafia minyak ilegal, tegasnya.
Kami akan melakukan pertemuan dengan kadiv propam jika kapolres karimun tidak bertindak kepada pengusaha yang diduga bernama ahau tersebut dalam keterangan pada hari Jumat (24/10/2025).
Sekarang lagi susahnya masyarakat mencari pekerjaan, jangan sampai minyak subsidi juga sulit dibeli oleh masyarakat karimun akibat ulah oknum pengusaha tersebut, ungkapnya.
Praktik penyelundupan dan pengolahan minyak ilegal bertentangan dengan:
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Pasal 480 KUHP juga bisa menjerat pihak yang membantu atau turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Pasal 480 KUHP juga bisa menjerat pihak yang membantu atau turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Jika APH tidak menindak oknum pengusaha diduga bernama ahau tersebut, itu artinya kami menduga APH mendapatkan upeti dari oknum tersebut. Kami akan usut sampai tuntas akan persoalan minyak ilegal oleh oknum pengusaha tersebut, tutup Tohom sinaga. SE. SH. MM
Media akan terus menginveatigasi akan kegiatan tersebut hingga siapa bekingan oknum pengusaha tersebut.
(Paris.P)

