Publikasipendidikan.com|Tulangbawang.Kuat Dugaan PT cahaya gas Lampung, tidak ada tanggapan sama sekali atas temuan tim media” terhadap pangkalan Ali Musa yang bernaung di bawah PT cahaya gas Lampung, maka dari itu kami akan segera berkoordinasi Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Sebelumnya berita ini diterbitkan kami sudah konfirmasi kesalah satu nomor WhatsApp yang tercantum di plang PT cahaya gas Lampung,
namun melalui WhatsApp kami mendapatkan jawaban seperti di bawah ini…..👇
Waalaikumsallam wr wb…
Beberapa hari yang lalu sudah ada pengecekan dilapangan terhadap pangkalan yang dimaksud, namun saya masih menunggu team kami untuk ketemu langsung dengan saya coba nanti beberapa hari kedepan baru ada informasi makasih.
Setelah satu Minggu kami tim media mencoba kordinasi kembali guna untuk kejelasan lebih lanjut
“Tapi jawaban seperti di bawah ini……👇
Kalau untuk media saya enggak punya petujuk terkait dengan pangkalan ali musa seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya besok hari senin saya baru ketemu sama team yang cek ke lapangan.
Menurut peraturan pemerintah daerah yang tercantum di plang pangkalan dengan no: registrasi:234595941279069. bahwa harga eceran tertinggi :Rp18500/tabung sesuai SK Bupati PT. CAHAYA GAS LAMPUNG, Kabupaten tulang bawang.
Berdasarkan peraturan dan SK bupati tulang bawang sudah jelas bahwa untuk harga eceran tertinggi sebesar Rp18500/tabung.
Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar,” Sebutnya.
Apa lagi menyalahkan gunakan ketentuan pemerintah menjual tidak sesuai e.dkk dan diluar daerah, itu sudah jelas melanggar
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Lebih lanjut nya tim media dan Lembaga akan segera berkoordinasi ke aparat penegak hukum (APH) dan kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR, agar segera di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Rahman/Tim)