SD  

Diduga Sekolah Madrasah Ibtidaiyah negeri 1 lubuk Linggau adakan praktek pungli

Publikasipendidikan.comLubuk Linggau melakukan pungutan liar terhadap siswa-siswi nya sebesar Rp.180.000/siswa guna untuk membangun  Lapangan futsal di sekolah madrasah ibtidaiyah yang mengatasnamakan  komite sekolah.26/05/2024

Dari informasi yang dihimpun awak media di beberapa orang tua siswa,  anak mereka dipungut biaya untuk pembuatan lapangan futsal sekolah dengan mengatasnamakan komite dan itu hasil musyawarah dengan para wali murid Ungkapnya .

 

Dan juga bukan cuma pungutan untuk pembuatan lapangan futsal sekolah selain itu juga mengadakan pungutan untuk perpisahan kelas 6 sebesar Rp.280.000/siswa-siswi kelas 6, menurut dari hasil keterangan Narasumber bahwa dengan adanya pungutan Rp .280.000 tersebut guna untuk mengadakan acara perpisahan, serta dari uang tersebut yang Rp .80.000.nya buat uang legalisir,ungkap nya

Dengan adanya laporan wali murid awak media beserta lembaga bakornas konfirmasi langsung ke sekolah,dan dari hasil konfirmasi kepala sekolah madrasah ibtidaiyah sendiri yang telah mengakui atas adanya pungutan tersebut.

Namun dengan adanya pungutan tersebut saya cuma sekedar mengetahui serta memberikan suatu hal kewajaran dikarena kami pihak sekolah masih mempunyai hutang kekurangan anggaran untuk pembangunan lapangan tersebut jelas nya.

LSM bakornas jugan menyampaikan bahwa Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.

Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami berharap semoga pihak dinas terkait propinsi sumatera selatan ,kementrian pendidikan, kementrian agama,APH dan kejaksaan tinggi dapat memperhatikan dan menindak lanjuti pungli yang sudah terjadi di madrasah ibtidaiyah negeri 1 lubuk linggau ini.

Demi kepercayaan masyarakat maka berita ini kami tayangkan

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia – Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

 

error: Content is protected !!