Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan: SPBU Tertekan oleh Tindakan Tidak Profesiona

PublikasiPendidikan.com | Surabaya,13 Oktober 2024 – Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan BR dan MB mencuat setelah mereka menerbitkan berita terkait pelanggaran SOP di sebuah SPBU. Tak hanya mempublikasikan berita yang penuh dengan opini tidak berdasar, mereka kemudian mendatangi manajemen SPBU dan menawarkan solusi kontroversial. BR dan MB meminta uang antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung pada berita yang telah mereka publikasikan, untuk menurunkan atau menghapus berita tersebut.

SPBU sempat tidak menanggapi permintaan upeti ini, namun BR dan MB justru mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran SOP Pertalite ke Satgas Pertamina jika tidak dipenuhi. Seorang perwakilan SPBU mengungkapkan bahwa tindakan ini dianggap sebagai aksi pemerasan yang sangat tidak profesional dan merusak citra wartawan.

“Ini semua rekayasa! Mereka hanya ingin menekan dan memeras kami dengan berita yang penuh opini-opini yang tidak sesuai fakta!” ungkap seorang perwakilan SPBU.

Tidak puas karena keinginan mereka belum terpenuhi, BR dan MB kembali menyebarkan berita yang sama, yang kali ini disebar melalui berbagai media online, termasuk gayortinews.com, hukumkriminal.com, dan elbagus.com. Mereka berusaha memaksa SPBU untuk menyerah dan membayar sejumlah uang agar berita yang mereka sebar tidak lagi diperpanjang.

Pihak SPBU yang merasa terpojok akhirnya memutuskan untuk melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk ormas, LSM, dan media lain untuk menindaklanjuti tindakan ini. Mereka berencana melaporkan BR dan MB ke pihak berwajib dengan dugaan pasal pemerasan.

“Kami sudah muak! Mereka selalu menggunakan berita lama yang sudah kami bantah untuk memeras kami!” keluh seorang karyawan SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU beserta beberapa rekanan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap BR dan MB. Pihak SPBU berharap tindakan tegas segera diambil terhadap oknum yang mencoreng marwah profesi wartawan ini dan mengganggu ketertiban publik. ( Ajeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *