UMUM  

Jessie Hezron, SH.,MH., Kembali Menangkan Gugatan Wanprestasi Terkait Usahan Sunmod Alkes di PN Jakpus

Publkasipendidikan.com|Jakarta – Jessie Hezron.SH.,MH dan Tim Kuasa hukum dari Edy dalam mengajukan

Gugatan Wanprestasi Terkait usaha suntik Modal Alat Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dimenangkan oleh Tim Law firm Dhipa Adista Justicia (DAJ) yang didirikan oleh Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH.

 

Dijelaskan oleh Jessie Hezron.SH.,MH, perkenalan antara Edi dan Adnan adalah kurang lebih bulan Maret 2020, saat itu Edi melihat postingan status Adnan di status Whatsapp Dalam status wa itu terdapat postingan portopolio tentang transaksi investasi suntik modal alat Kesehatan.

 

“Beberapa kali postingan wa status Adnan dikarenakan Adnan selalu memposting di status Whatsapp terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan jenis  barangnya dan jangka waktu investasi maupun prosentase keuntungan beserta bukti transfer,” ujar tim Hukum dari Dhipa Adista Justicia Law Firm, Jessie Hezron.SH.,MH,. di Jakarta, Kamis (23/9).

 

Jessie begitu sapaan akrab menyebutkan, bahwasanya Edi tertarik dan mencoba menghubungi Adnan melalui percakapan wa yang kemudian Adnan menjelaskan secara jelas tentang skema ataupun aturan main proyek alat Kesehatan yang sesuai dengan postingan Adnan.

 

“Edi langsung mencoba memasukkan dana, dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap (Data Terlampir) ke rekening atas nama ADNAN ROSARY. Selang beberapa waktu kemudian setelah Edi mendapatkan keuntungan tepat waktu maka Edi menceritakan kepada keluarganya (Ibu, Kakak, Adik) perihal proyek alat Kesehatan tersebut,” jelasnya.

 

“Kemudian, selang beberapa waktu kemudian pihak keluarga tertarik dan mengikuti investasi suntik modal alat Kesehatan , Setelah pihak keluarga ikut dan mendapatkan prosentase tepat waktu maka Edi ikut juga seperti yang dilakukan Adnan dengan memposting proyek alat Kesehatan beserta dengan skema maupun prosentase keuntungan,” tambahnya.

 

Jessie menerangkan, setelah memposting wa status ternyata banyak sekali yang menanyakan hal itu kepada Edi melalui percakapan wa padahal Edi hanya memposting dan Edi menjelaskan aturan mainnya sesuai apa yang disampaikan oleh Adnan serta menceritakan melalui percakapan di WA bagaimana cara dan prosentasenya, Kemudian teman teman tertarik dan mulai mengikuti dengan transfer ke rekening Edi yang berharap mendapatkan keuntungan seperti apa yang dialami oleh Edi.

 

“Melihat banyak teman teman yang sudah mendapatkan keuntungan yang diharapkan berita tentang proyek alat Kesehatan semakin menyebar dari teman ke teman. Kemudian Edi berkenalan dengan degan LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA yang menawarkan kepada Edi melalui percakapan WA agar teman teman Edi jika mau ikut investasi suntik modal alat Kesehatan melalui LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA dikarenakan banyak keuntungan yang didapat,” paparnya.

 

Akhirnya banyak teman teman dari Edy ikut dengan berbagai ragam nilai rupiah yang berbeda. Terjadi permasalahan dimana EDY tidak pernah mendapatkan keuntungan pembagian hasil Investasi tersebut, kemudian EDY mengkonfirmasi dan meminta pertanggungjawaban dari ADNAN ROSARY akan tetapi ADNAN ROSARY tidak pernah memberikan solusi atau jawaban yang dapat diterima oleh EDY, Sehingga permasalahan ini dibawa sampai kepengadilan oleh Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia,” imbuhnya.

 

Jessie Hezron.SH.,MH menegaskan, adapun hasil Pembacaan amar Putusan perkara a quo, sebagai berikut, “Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat, Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian Materiil berupa Modal Pokok dan Keuntungan sebesar Rp. 2.438.420.000,- (dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebsesar Rp. 3.750.500,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) dan Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” tutupnya. (Rendy)

Pimred: feri Indra leki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!