UMUM  

Kadiv Humas DPP LSM Bakornas Akan Tindak Lanjuti GALIAN C Yang habis Masa Izin Operasi

 

Publikasipendidikan.com
Lahat – Sumatera Selatan.
Leluasanya para mafia tambang dalam mengeruk kekayaan alam khususnya material BATU di wilaya Kabupaten Lahat menimbulkan tanda tanya masyarakat akan sosok kuat dibelakang aktivitas galian C milik bapak Sudarman.

Dari daftar pemegang surat izin penambangan batuan ( SIPB ) provinsi sumatera selatan maka Galian C milik inisial SR sekarang diduga ilegal dan habis masa izin ofrasi dan tambang tersebut masih terus melakukan Eksplorasi di aliran Sungai Lematang, di Wilaya desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Dari penelusuran LSM Bakornas dan laporan Masyarakat, tambambang Galian C (kuari) masih terus Berofrasi dan keluar masuk mobil teronton dari dalam tambang galian C milik saudara SR.sangat disayangkan galian C tersebut sudah habis masa izin ofrasi.
Nomor surat keputusan 0244 /DPMPTSP.V / IV / 2018
Masa berlaku 30 April 2018
Tanggal akhir 30 April 2023 dan hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 jo. 35 UURI No.3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS Sudah  Melayangkan Surat ke Saudara. SUDARMAN 19/10/2023 dan untuk memastikan Galian tersebut masih beroperasi.
Begitupun aktivitas penambangan Galian C sekarang diduga kuat ilegal dan terus beroperasi merusak lingkungan dan tidak berkontribusi ke daerah dalam menyumbang PAD,” pungkas feri indra leki

Kadiv Humas DPP LSM Bakornas menambahkan ia,dan Kuasa Hukum nya akan segera  melaporkan inisial SR tersebut ke Mapolda Sumatera Selatan, jika mana pihak tambang tidak mau menertibkan dengan adanya izin penambangan tersebut.”tutup feri Endra leki kepada awak media 19/10/2023

( Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *