Kota Bekasi – PublikasiPendidikan.com
Sejumlah pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, yang dikenal sebagai Lapas Bulak Kapal, mengungkap pengalaman mereka saat menjalani proses kunjungan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengakuan adanya pembayaran Rp50.000 untuk memperoleh tambahan waktu kunjungan.
Pengakuan tersebut disampaikan sejumlah pengunjung kepada PublikasiPendidikan.com pada Selasa (6/10/2026).
Seorang perempuan paruh baya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bercerita mengenai pengalamannya ketika mengunjungi putranya yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Bekasi.
Menurut dia, proses kunjungan diawali dengan melakukan pendaftaran melalui sistem online. Setelah pendaftaran, pengunjung memperoleh nomor antrean dan jadwal kunjungan.
“Setelah mendaftar lewat sistem online, kami mendapat nomor antrean dan jadwal kunjungan,” ujarnya.
Namun, menurut perempuan tersebut, persoalan muncul ketika sejumlah barang yang dibawanya untuk kebutuhan putranya tidak diperbolehkan masuk ke dalam lapas.
Ia kemudian menunjukkan sebuah kantong plastik berwarna putih yang berisi sejumlah barang, antara lain kaus berwarna abu-abu, pewarna rambut, dan beberapa sisir pisang.
“Katanya tidak boleh masuk,” ujarnya,
sembari mengaku heran karena barang tersebut menurutnya dibawa untuk kebutuhan warga binaan.
Persoalan lain disampaikan sejumlah pengunjung terkait durasi kunjungan.
Mereka mengaku harus menyiapkan uang sebesar Rp50.000 apabila ingin mendapatkan waktu kunjungan lebih lama dari ketentuan yang tercantum dalam sistem pendaftaran online.
Padahal, menurut mereka, durasi kunjungan yang tertera dalam sistem adalah 30 menit.
Sejumlah pengunjung juga mengaku pernah ditegur bahwa waktu kunjungan telah habis ketika mereka baru berada sekitar 10 hingga 15 menit di ruang kunjungan.
“Di sistem tertulis 30 menit. Tetapi belum sampai 30 menit sudah diteriaki waktu habis,” tutur salah seorang pengunjung.
Menurut sejumlah pengunjung, situasi tersebut membuat mereka merasa perlu menyiapkan uang Rp50.000 setiap kali melakukan kunjungan agar dapat memperoleh tambahan waktu.
PublikasiPendidikan.com berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Bekasi.
Namun, saat hendak dikonfirmasi, petugas di pintu masuk menyampaikan bahwa Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), maupun pihak Humas hanya dapat ditemui setelah membuat janji terlebih dahulu.
Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Bekasi mengenai mekanisme durasi kunjungan, kemungkinan adanya pembayaran Rp50.000 untuk tambahan waktu, maupun ketentuan barang yang diperbolehkan dan dilarang dibawa oleh pengunjung.
(Herri M)


