UMUM  

Lembaga SOANG WALU Meminta Pemerintah Daerah Pulau Taliabu Bentuk PERDA

 

PublikasiPendidikan.com | Pulau Taliabu-Kami dari Lembaga SOANG WALU Taliabu meminta kerja sama antara DPRD, Pemerintah Daerah, Dinas Pariwisata , dan BPMD agar segera membentuk Perda dan Perdes. Dan segera dibentuk setiap Desa kepala Adat,Lembaga Adat dan Rumah Adat.

Pertama terbentuk peraturan perlindungan hak hak masyarakat adat Taliabu ,hak Ulayat,hak petuanan, pelestarian ,nyayian, tarian, pakean dan rumah adat di setiap desa , karna SDH jelas UU menjelaskan untuk pengakuan hukum adat , pasal 3 UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman memberikan pengakuan bahwa hukum yg di pakai oleh kekuasaan kehakiman adalah hukum yang berdasarkan Pancasila yakni yangg sidatnya berakar pada kepribadian bangsa

Seterusnya dalam pasal 17 ayat (2) yg menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis , peraturan perundang undangan tersebut dengan nyata menyebutkan keberadaan dlm keberlakuan hukum adat dalam masyarakat adat di Indonesia
Setelah amendemen kedua undang undang 1945 pasal 18B ayat (2) menjadi dasar pengakuan hukum
Adat dalam Konstitusi Negara.

(Umar Yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.