PublikasiPendidikan.com | Bekasi – Aksi saling dorong terjadi saat Pengadilan Negeri (PN CIKARANG) Kelas II merencanakan eksekusi rumah di Perumahan Cluster Setia Mekar 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/01/2025).
Melalui Pantauan Jurnalis Publikasipendidikan.com di lokasi, aksi saling dorong berlangsung antara penghuni rumah yang menolak eksekusi rumah dengan para personel kepolisian.
Para penghuni perumahan tersebut menolak eksekusi rumah tampak menghadang persis di depan pintu utama perumahan dan sejumlah personel kepolisian bersama jajaran PN CIKARANG, TNI, hingga Satpol PP, juha berada persis didepan warga.

Aksi saling dorong kedua belah pihak yang berseteru terjadi sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.40 WIB.
Imbas peristiwa eksekusi perumahan tersebut, akses jalan utama Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa di lintasi.
Sehingga akses untuk pengendara melintas ke Jalan Rawa Kalong dan Papan mas tertutup alias tidak bisa dilintasi kendaraan apapun.
Sebagai Informasi, ratusan penghuni Cluster Setia Mekar 2 yang terletak di jalan Bumi Sani Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggelar aksi menolak eksekusi rumah pada Kamis(30/01/2025)
Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh Pengadilan Negeri(PN) Cikarang Kelas II dikarenakan sejumlah penghuni diperumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik(SHM).
“Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ(Cluster Setia Mekar 2) ada alasan yang dimana itu punya Sertifikat, ” kata Bari saat di mintai keterangan Publikasipendidikan.com, Kamis (30/01/2025).
Tidak hanya itu, Bari menjelaskan bagi penghuni yang belum memiliki SHM tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah(KPR) melalui sejumlah bank, salah satu nya BANK BRI.
Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko yang ada di Cluster Setia Mekar 2 ini, warga terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional(BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir/sengketa.
“Ada juga sebagian dari warga beserta saya kebetulan beli dan sebelum transaksi pembelian kami warga melakuan Pengecekan BPN dan tidak ada permasalahan sengketa dan Sertifikat tidak terblokir”, Jelasnya.
Namun Bari salah satu warga Cluster Setia Mekar 2 menuturkan ketika diri nya sudah menempati Cluster tersebut lebih kurang 2 tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu(18/12/2024) perihal informasi rencana PN CIKARANG akan melakukan eksekusi.
Eksekusi diinformasikan saat itu oleh ketua RT setempat dan tindakan akan dilakukan pada Kamis(30/01/2025) atau pada hari ini.
Terkejut nya itu sebab para penghuni yang mengakui belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.
“Saya sampaikan transaksi jual beli nya itu secara resmi dan legal beserta beretikat baik, bangunan kami memiliki IMB(Ijin Mendirikan Bangunan) dan kami punya hubungan hukum dengan Sertifikat, yang menjadi duduk perkara itu tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan dimuka persidangan, tiba tiba eksekusi, “tuturnya.
Bari menyampaikan pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, termasuk pemohon dalam hal ini Nyi Mimih Jamilah yang sekaligus pemenang perkara itu melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.
Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang RP4. 000.000 sebagai bentuk pembayaran lahan permeternya.
Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak bertarung dan kami tahu duduk perkara nya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari Hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimih Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima, “ucapnya.
Baru mengungkapkan penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya yang menilai dirugikan saat ini sudah melakukan gugatan keberatan di PN Cikarang.
Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin(10/02/2025) mendatang.
Tapi proses sidang belum dilakukan namun sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.
Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih dalam proses. Ungkapnya
Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni Cluster Setia Mekar 2 lainnya, Hendra yang menilai dirugikan imbas putusan perkara tersebut.
Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di Cluster tersebut sudah dipastikan di BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status bermasalah.
“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui Prosedur hukum yang resmi depan Notaris dan ini di cek di BPN pun tertera tidak masalah, bahkan di Kantor Desa pun dalam pengecekan Lokasi tanah juga tidak bermasalah, ” singkat Hendra.
Lalu penghuni lainnya, Rudi ketika diwawancarai oleh beberapa awak media menyatakan berharap tidak ada tindakan dari PN Cikarang untuk melakukan eksekusi untuk hari ini.
Ia meminta kepada semua pihak untuk berdiskusi kembali dan mampu menemui solusi.
Harapannya pengen ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak begini, dan kami diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja dan karena kami resmi punya Sertifikat Hak Milik dan bukan numpang dilahan kosong, memang ini tanah tidak bermasalah kok, buktinya bisa BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Milik, dan kami pun berharap Kepala Desa Setia Mekar Pak H. Suryadi bisa membantu kami warga nya yang tidak bersalah. Tutup Rudi.
(Rinni)

