Praktik Pungli diduga Terjadi di TPA Sumur Batu, Oknum ASN diduga Jadi Penggerak Utama

Bekasi, 4 November 2025

Kota Bekasi, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu , Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, aksi pungli tersebut diduga terjadi secara terorganisir oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T , yang dikenal dengan sapaan Toing , dan memiliki peran strategis di lokasi pengelolaan sampah tersebut.

Oknum ASN di indikasikan mengatur sistem pungutan ilegal terhadap para pengemudi truk sampah yang mengangkut limbah ke TPA Sumur Batu , dengan besaran bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per truk. Uang pungutan tersebut dipungut setiap kali truk melakukan pembuangan muatan di lokasi.

lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik serupa mencakup truk-truk sampah yang berasal dari luar wilayah Bekasi , seperti Tangerang dan Depok , truk dan kendaraan bak terbuka berpelat hitam yang sering membawa muatan sampah dari pihak swasta.
Truk-truk luar daerah tersebut bahkan disebut memberikan “setoran bulanan” berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta kepada oknum yang bersangkutan agar mendapatkan prioritas antrean dan kemudahan akses pembuangan di lokasi TPA.

Kondisi ini dinilai telah menimbulkan kebocoran pendapatan daerah, bagi sistem pengelolaan pembuangan sampah Kota Bekasi , terutama karena peningkatan volume muatan (overload) yang berasal dari luar daerah, sehingga mengganggu kapasitas operasional dan mempercepat penurunan daya tampung TPA Bantar Gebang.

Supri, salah seorang sopir truk pengangkut sampah honorer Pemkot Bekasi, mengungkapkan bahwa praktik pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi beban berat bagi para pengemudi.

“Pungli ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan kami para sopir. Tapi banyak yang tidak berani bicara karena pengaruh Toing sangat kuat di TPA Sumur Batu,” ujarnya dengan nada prihatin.

Informasi yang kami himpun dari internal di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebutkan bahwa oknum tersebut memiliki pengaruh yang cukup besar dalam sistem operasional di TPA Sumur Batu , sehingga menyulitkan upaya pengawasan dan pembenahan dari pihak internal dinas.

Praktik penyetoran ilegal ini tidak hanya berdampak terhadap pendapatan asli daerah yang kini harus ditingkat kan penerimaannya, dan integritas lembaga, tetapi juga mencederai upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pelayanan publik yang bersih di lingkungan pemerintah daerah.

Sejumlah pihak menilai bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi perlu segera mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) , baik dari unsur Polres Metro Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Bekasi , untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli yang mendalam dan melakukan setoran pembohong tersebut.

Langkah penindakan tersebut dinilai penting mengingat dugaan kuatnya keterlibatan ASN yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri serta memanfaatkan jabatan publik sebagai alat pengumpulan dana tidak sah.

Praktik praktik seperti ini benar benar sangat merugikan keuangan daerah yang seharusnya bisa masuk sebagai pendapatan asli daerah, justru hanya dinikmati segilintir orang saja.

 

(Rinny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.