PublikasiPendidikan.com-Kabupaten Bekasi
Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program revitalisasi sekolah di SMAN 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dipertanyakan publik. Pasalnya, papan informasi proyek (project board) yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan identitas pelaksana maupun jenis skema pekerjaan, sehingga menyulitkan pengawasan masyarakat. Hal ini kian menguatkan kesan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di tingkat satuan pendidikan.
Berdasarkan pantauan PublikasiPendidikan.com di lokasi, Selasa (13/10/2026), proyek revitalisasi dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,7 miliar tersebut sedang dalam tahap pengerjaan. Namun, kejanggalan terlihat jelas pada papan informasi proyek yang seharusnya menjadi media akuntabilitas publik.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan APBN wajib menampilkan papan informasi yang memuat data lengkap, termasuk nama penyedia jasa (kontraktor), nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan jenis pengadaan (apakah melalui tender atau swakelola).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Papan informasi di SMAN 9 Tambun Selatan tidak mencantumkan nama PT atau CV pelaksana. Lebih jauh lagi, jenis pelaksanaan pekerjaan juga tidak dijelaskan secara rinci, khususnya apakah proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe I, II, III, atau IV. Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas kualitas fisik bangunan.
“Tanpa adanya identitas pelaksana yang jelas, bagaimana masyarakat bisa melakukan kontrol sosial? Ini melanggar prinsip keterbukaan informasi,” ujar salah satu warga sekitar yang mengamati proses pembangunan.
Menanggapi temuan tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi Titi Suryati,M.Pd Kepala SMAN 9 Tambun Selatan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/10/2026). Dalam upaya klarifikasi tersebut, wartawan menanyakan perihal ketiadaan identitas pelaksana pada papan proyek dan mekanisme pengawasan dana revitalisasi sebesar Rp 1,7 miliar.
Hingga berita ini dimuat, Titi Suryati memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau bungkam. Tidak ada balasan pesan, maupun penjelasan resmi yang keluar dari pihak sekolah terkait dugaan ketidaktransparanan tersebut.
Sikap diam ini kontras dengan amanat UU KIP yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, murah, dan sederhana. Jika ketidakjelasan identitas pelaksana ini berlanjut, dikhawatirkan akan membuka ruang bagi potensi penyimpangan anggaran dan penurunan kualitas infrastruktur pendidikan yang justru merugikan peserta didik.( Herri M)


