SD  

SD Negeri Wanajaya 04 Cibitung, Kab. Bekasi Tidak Mengindahkan UU 14/2008 KIP

PublikasiPendidikan. com | Bekasi – Kurangnya transparansi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Wanajaya 04 menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan praktik korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023 dan 2024.

Di sisi lain, pengambilan keputusan oleh Kepala SD Negeri Wanajaya 04 menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tidak memberikan respons terhadap Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh Media Publikasi Pendidikan juga menunjukkan ketidakpatuhan ini, yang mengacu pada Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Secara umum, Keterbukaan Informasi Publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi lebih dalam pemerintahan dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan informasi pelayanan.

Kepala SD Negeri Wanajaya 04 tampaknya mengabaikan surat konfirmasi dari MEDIA PUBLIKASI PENDIDIKAN dengan nomor Surat: 009/RED/PP/PPID/X/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, yang mengajukan pertanyaan mengenai Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023 dan 2024, Senin 24/11/25

Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa badan publik atau instansi pemerintah wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Pasal 17 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 dengan tegas menyatakan larangan bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang.

Dalam Pasal 51 (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014, diperintahkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menyediakan akses bagi masyarakat untuk dokumen Administrasi Pemerintahan demi memperoleh informasi.

Meneliti penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 dan 2024, publik ingin tahu tentang implementasi di SD Negeri Wanajaya 04 dan bagaimana alokasi dana yang diterima sekolah dari BOS, yaitu Rp.618.455.467 untuk 2023 dan Rp.635.040.000 untuk 2024.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dan Bupati Bekasi terkait ketidakpatuhan Kepala SD Negeri Wanajaya 04 terhadap Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

(Paris Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.