SMA  

SMAN 11 Kota Bekasi Tidak Patuh Pada UU 14/2008 KIP Dan Diduga Main Mata Dengan Inspektorat

PublikasiPendidikan.com | Bekasi – Tidak adanya Transparansi yang didapatkan dari Sekolah Menengah Atas ( SMA) Negeri 11 Kota Bekasi yang dipimpin oleh Widjajanti , hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan anggaran atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Tahun 2022 dan 2023 .

Disisi lain, saat selaku pengambilan kebijakan menunjukkan bahwa Kepala Sekolah SMAN 11 Kota Bekasi , tidak patuh dalam menyikapi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).

Sehingga dengan tidak memberikan klarifikasi dalam merujuk Undang-undang ( UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang (UU) No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengelolaan pelayanan informasi semakin lebih baik.

Selaku Kepala Sekolah SMAN 11 Kota Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Widjajanti , memberikan jawaban secara tertulis dan tidak sesuai dengan pertanyaan yang ada didalam surat Konfirmasi Media PUBLIKASI PENDIDIKAN yang telah disampaikan dengan nomor Surat: 031/RED/PP/X/2024 , tertanggal 25 November 2024, yang mempertanyakan atas Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022 dan 2023 pada kegiatan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022:
* Tahap 2 Rp120.940.000
* Tahap 3 Rp.45.000.000 ( Total tahun 2022 Rp.165.940.000). Yang menjadi pertanyaan besar oleh publik, berapa honor yang berikan kepada SMAN 11 Kota Bekasi ke setiap Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru sampai menghabiskan sebesar Rp.165.940.000? Dan berapa kali Penerimaan Peserta Didik Baru sehingga terjadi dua kali penyerapan anggaran?
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 sebesar Rp.187.650.000
2. Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp.186.399.000 ( Tahun 2022) dan Rp.451.094.000 (Tahun 2023)
3. Pembelajaran ekstrakurikuler sebesar Rp.616.730.000 (Tahun 2023)
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp.189.721.500.000 ( Tahun 2022) dan Rp.136.645.100 ( Tahun 2023)

Menelisik penggunaan Pembiayaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) pada tahun 2022 dan 2023 publik ingin mengetahui atas pelaksanaan di SMAN 11 Kota Bekasi Bekasi tersebut, dan bagaimana penggunaan atau peruntukan uang yang diterima sekolah dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah tahun 2022 sebesar Rp.1.924.560.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.1.877.580.000, belum termasuk BOPD.

Publik mengharapkan adanya tindakan Tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat atas ketidak siapan Kepala Sekolah SMAN 11 Kota Bekasi saat ini dipimpin oleh Widjajanti yang telah mengabaikan Undang-undang ( UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) XXXXX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia – Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

 

error: Content is protected !!