SMA  

Diminta Penegak Hukum Untuk Segera Memeriksa Kepala SMAN 1 Bekasi

PublikasiPendidikan.com | Bekasi – Tidak adanya Transparansi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Bekasi saat ini dipimpin oleh Drs.Anung Edy Purwanto, M.Pd , atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Bos) APBN 2022 dan 2023 pada kegiatan:

1. Pengembangan Perpustakaan tahun 2022 sebesar Rp:575.087.000 dan tahun 2023 sebesar Rp:920.764.800
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2022 sebesar Rp:386.470.300 dan tahun 2023 sebesar Rp:99.309.200
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2022 sebesar Rp:366.997.600 dan tahun 2023 sebesar Rp:344.168.000
4. Administrasi kegiatan satuan pendidikan tahun 2022 sebesar Rp:418.420.100 dan tahun 2023 sebesar Rp:437.838.000

Ketidak adanya penjelasan yang disampaikan oleh kepala sekolah SMAN 1 Kota Bekasi Drs. Anung Edy Purwanto, M.Pd, hal ini patut diduga telah terjadinya penye-lewengan penggunaan anggaran BOS tahun 2022 dan 2023 dimana anggaran Dana BOS yang merupakan pengelontoran uang hasil pajak Rakyat yang dititipkan kepada sekolah untuk keperluan siswa dan sekolah, sesuai petunjuk teknis BOS , kepala Sekolah dengan ketidak transparan nya dalam penggunaan anggaran BOS patut diduga kuat telah melakukan penggunaan anggaran melampaui kewewenangannya terindikasi melakukan Korupsi serta melawan Hukum dan diminta aparat penegak Hukum dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Sekolah.

Mengacu kepada Undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Keterbukaan Informasi penggunaan Dana di sekolah menjadi kewajiban dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembinaan lebih lanjut terkait keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik di sekolah agar tidak terjadi mis informasi publik karena alasan prosedural seperti adanya permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi salah satunya sehingga akhirnya pemohon informasi publik gagal pahamXxxxxxx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.