SMP  

Soroti Penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi Sebesar 4,3 Miliar

PublikasiPendidikan. com | Bekasi – Kurangnya keterbukaan yang terlihat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pebayuran yang dipimpin oleh Opo Nuryono,S.Pd.,M.Pd. , menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan dana terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023,2024,2025.

 

Di sisi lain, saat pengambilan keputusan, terlihat bahwa kepala sekolah SMPN 1 Pebayuran tidak mematuhi Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), 20/07/2026.

 

Dengan demikian, tidak adanya respon yang sesuai dengan merujuk pada Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 

Pada dasarnya, keterbukaan informasi publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam penyelenggaraan pemerintah serta mendorong pengelolaan layanan informasi yang lebih baik.

 

Sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Pebayuran, Opo Nuryono,S.Pd.,M.Pd. tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi publik yang diajukan oleh Media PUBLIKASI PENDIDIKAN dengan nomor surat: 035/RED/PP/PPID/VII/2026, tertanggal 09 Juli 2026.

 

Masyarakat ingin menyelidiki cara penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023, 2024, dan 2025 serta melihat bagaimana alokasi uang yang diterima sekolah dari dana BOS untuk periode tersebut.

 

Publik berharap ada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait ketidakpatuhan Kepala Sekolah SMPN 1 Pebayuran di bawah kepemimpinan Opo Nuryono,S.Pd.,M.Pd. , yang telah mengabaikan Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

(Junikarya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *