SMA  

SMA Negeri 4 Kota Bekasi Abaikan UU 14/2008 KIP

PublikasiPendidikan.com | Bekasi – Merujuk pada Undang-undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tidak adanya Transparansi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Kota Bekasi, didugakuat telah melakukan Korupsi atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 dan Bantuan Operasional Pemerintah Daerah (BOPD) Jawa Barat 2023.

Disisi lain saat ini selaku Pengambilan kebijakan menunjukkan bahwa SMAN 4 Kota Bekasi Rusti Setiyarti, S.Pd.MM tidak patuh dalam menyikapi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

Hal tersebut dikarenakan SMA Negeri 4 Kota Bekasi Abaikan surat Konfirmasi Media PublikasiPendidikan.com yang telah disampaikan Bernomor: 027/RED/PP/XI/2024, tertanggal 13 November 2024 yang mempertanyakan atas Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada kegiatan:
Tahun 2022:
1. Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp.260.938.021
2. Langganan daya dan jasa sebesar Rp.289.629.208
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.426.979.520
Tahun 2023:
1. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp.325.650.000
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp.186.885.000
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.787.572.369

Menelisik penggunaan pembiayaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) 2022 dan 2023 publik ingin mengetahui atas pelaksanaan di SMAN 4 Kota Bekasi , dan bagaimana penggunaan atau peruntukan uang yang diterima dari anggaran Bantuan Operasional Provinsi Daerah ( BOPD).

Publik mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat atas ketidaksiapan Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Bekasi yang dipimpin oleh Rusti Setiyarti, S.Pd.M.M, yang telah mengabaikan Undang-undang (UU ) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIPxxxxxxx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.