PublikasiPendidikan.com | PROBOLINGGO, publikasi pendidikan– Warga Probolinggo tenga dilanda keresahan akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Komoditas sehari-hari digunakan untuk memasak ini, kini sulit ditemukan dan harganya melambung tinggi.
Dugaan praktik kartel dan ketidakstabilan pasokan minyak kelapa sawit menjadi penyebab utama krisis ini. Kondisi ini semakin memperberat beban hidup masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Upaya pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng menghadapi tantangan yang kompleks. Peningkatan produksi, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan pengawasan distribusi menjadi langkah-langkah krusial. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah, produsen, dan distributor. Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah praktik curang seperti penimbunan dan penjualan di atas HET.
Kelangkaan sekaligus mahalnya Minyak goreng ini dirasakan oleh masyarakat Kota/Kabupaten Probolinggo khususnya. Ditemui, salah satu pasar tradisional di Probolinggo, seorang pedagang kebutuhan pokok menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, harga minyak goreng melonjak naik sekaligus mengalami Kelangkaan.
“Selain langka, harga minyak goreng mengalami kenaikan yang fantastis, sementara permintaan pasar sangat banyak. Bahkan, banyak para distributor menjual minyak kita dengan praktek bundling, Saat beli minyak kita, diharuskan beli produk lainnya,” ungkap Misyati seorang pedagang.
Dikutip dari laman Antara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat atau minya kita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, bahwa hal ini dilakukan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita diatas Rp 15.700 atau lebih tinggi dari HET.
Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu ditingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi pengendalian Inflasi tahun 2025, Senin,(23/01/2025) siang.
Disinggung adanya praktik bundling oleh beberapa distributor, Iqbal menjelaskan bahwa Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit diantaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling Minya Kita.
“Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita.
harga minyak goreng di probolinggo
praktik kartel minyak goreng
(Ajeng)


