PublikasiPendidikan.com – Kabupaten Bekasi
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Namun, amanat regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam respons pihak SMAN 2 Tambun Selatan terhadap surat konfirmasi media terkait penggunaan Milyaran Rupiah dana BOS dan BOPD Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Redaksi PublikasiPendidikan.com sebelumnya telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi pada Rabu, 20 Mei 2026. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait realisasi penggunaan dana BOS dan BOPD yang bersumber dari APBN dan APBD.
Namun, dalam surat balasan Terbuka tanpa menggunakan Amplop bernomor 280/PK/03.03/SMAN 2 Tamsel yang diterima Dewan Redaksi PublikasiPendidikan.com pada Selasa, 26 Mei 2026, pihak sekolah hanya memberikan jawaban singkat tanpa menguraikan secara rinci penggunaan anggaran yang dipertanyakan.
Surat yang ditandatangani Burhanudin, S.Pd., M.M selaku Kepala SMAN 2 Tambun Selatan tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa lampiran laporan BOPD Tahun 2024 dan 2025 telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Selain itu, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa laporan dana BOS Tahun 2024 dan 2025 telah diserahkan secara offline/manual kepada PSMA BPOS Disdik Jawa Barat dan secara online melalui laman BOS Kemendikbud.
Meski demikian, jawaban tersebut belum cukup menjawab substansi pertanyaan media, khususnya terkait rincian realisasi penggunaan anggaran, item belanja, mekanisme pengadaan, hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.
Alih-alih membuka ruang transparansi publik, respons singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru mengenai pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri tersebut.
Sebagai badan publik yang mengelola anggaran negara, keterbukaan informasi mestinya menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (Herri M)


