PublikasiPendidikan.com-Kabupaten Bekasi
Keterbukaan pengelolaan dana pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada SMPN 2 Cikarang Utara setelah adanya keluhan dari sejumlah wali peserta didik terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai minim perawatan.
Keluhan tersebut diterima Redaksi PublikasiPendidikan.com melalui aplikasi WhatsApp. Menindaklanjuti informasi itu, redaksi kemudian melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Surat bernomor 050/Redaksi PP/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 itu berisi permintaan penjelasan mengenai realisasi penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi surat tersebut, Kepala SMPN 2 Cikarang Utara, Imbar Jumena Kemal Pasha,S.Pd.M.M akhirnya memberikan jawaban tertulis yang diterima Redaksi PublikasiPendidikan.com pada Selasa, 26 Mei 2026, dengan Nomor 000.1.2/218/SMPN/V/2026.
Dalam surat jawabannya, Imbar Jumena menjelaskan bahwa pelaksanaan maupun pelaporan dana BOS Tahun 2025 Tahap I berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, sedangkan Tahap II mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2025, SMPN 2 Cikarang Utara sudah tidak lagi menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Lebih lanjut, pihak sekolah menjelaskan mekanisme pengelolaan dana BOS yang berlaku di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk tahap perencanaan menggunakan aplikasi ARKAS, pelaksanaan melalui SIPLAH, serta pelaporan dilakukan melalui Laporan BOS Online.
“Sehingga siapapun yang berkepentingan dengan informasi publik tersebut, termasuk saudara, bisa mengakses laman kementerian,” demikian kutipan dalam bagian penutup surat jawaban kepala sekolah.
Meski demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara, telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.(Herri M).


