SMP  

SMP Negeri 1 Cikarang Utara Kab. Bekasi Abaikan UU 14/2008 KIP

PublikasiPendidikan. com | Bekasi – Kurangnya keterbukaan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikarang Utara menciptakan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya tindakan korupsi sehubungan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023 dan 2024.

Di sisi lain, keputusan yang diambil oleh Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Utara menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketidakresponan terhadap Permohonan Informasi Publik yang dilakukan oleh Media Publikasi Pendidikan juga mencerminkan pelanggaran ini, yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 berkenaan dengan Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Secara keseluruhan, Keterbukaan Informasi Publik memberikan peluang bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam pemerintahan dan mendorong peningkatan dalam pengelolaan informasi layanan.

Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Utara tampaknya mengabaikan surat Permohonan Informasi Publik dari MEDIA PUBLIKASI PENDIDIKAN dengan nomor Surat: 016/RED/PP/PPID/X/2025, yang tertanggal 12 Desember 2025, yang menyampaikan pertanyaan tentang Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023 dan 2024, pada Senin 2/2/26.

Pasal 3 poin (g) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan bahwa badan publik atau pemerintahan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pasal 17 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara jelas melarang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menyalahgunakan kewenangan mereka.

Dalam Pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, diatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus memberikan akses kepada masyarakat terhadap dokumen Administrasi Pemerintahan untuk memperoleh informasi.

Masyarakat yang meneliti penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 dan 2024 ingin mengetahui tentang pelaksanaan di SMP Negeri 1 Cikarang Utara dan bagaimana dana yang diterima sekolah dari BOS, yaitu Rp. 1.507.404.279 untuk 2023 dan Rp 1.472.027.540 untuk 2024, belum termasuk Dana BOPD.

Masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dan Bupati Bekasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Utara terhadap Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

(Paris Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.