Publikasipendidikan.com.Tulang bawang barat.Dana bos bantuan operasional sekolah SDN 1 pagar buana tahun 2022 dan tahun 2023 untuk tahun 2022 sebesar Rp 176,383,000 rupiah di tahun 2023 di tahap ke 1 sebesar Rp 83250000 disinyalir di mar,up dengan cara pembelanjaan di beberapa komponen anggaran bos.5/8/2023
Adapun komponen tersebut adalah komponen 5 ,8, dan 12 ke 3 komponen tersebut tidak diyakini kebenaran nya karna kegiatan tersebut sangat besar sekali dengan perawatan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai puluhan juta rupiah pada tahap ke 1 Rp 10,390,000, tahap 2 Rp 4,119,000 tahap 3 Rp 5,410,000 waktu satu(1) tahun dan ditambah tahap ke 1 pada tahun 2023 sebesar Rp 6,191,500 tetapi sekolah tersebut juga tidak perna dirawat.
Dan untuk admitrasi kegiatan sekolah tahap ke1 sebesar Rp 11,468,400,tahap 2 sebesar Rp 16,373,500 tahap 3 sebesar Rp 9,381,000 dan ditambah tahap ke 1 di tahun 2023 sebesar Rp 6,831,800.
Pada saat dimintai keterangan tentang Sapras sarana prasarana sekolah yang di duga tidak melakukan perawatan di tahun 2022 dan 2023
Pada hari Sabtu tanggal 05,08,2023 kepala sekolah Titik Subekti di temui disekolah nya, mengatakan kalau masalah Sapras itu sudah kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang dicantum kan di arkas kami kata nya Pada saat dikomfermasi tentang Sapras tersebut kepala sekolah SDN 1 pagar buana Bu Titik Subekti tersebut yang didampingi oleh salah satu anggota kepolisian yang bernama inisia (D) sebagai anggota polisi yang bertugas kan di wilayah sektor pagar buana kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang barat juga berkomentar seolah olah dia sebagai pahlawan kesiangan nya Bu titik tiba tiba dia datang disekolahan untuk mengbackk,up kepala sekolah tersebut.
Sedang kan seorang polisi bertugas sebagai pengayom dan pengamanan bukan bertugas untuk mengbek,uf kepala sekolah.
Dian mengataka kepada awak media Publikasipendidikan saat mau komfermasi tentang Sapras SDN 1 pagar buana dia mengatakan kalo dana bos di SDN 1 ini tidak ada masalah kata nya karna saya yang lebih tau data nya tegas seorang anggota polisi seolah olah dia melindungi kepala sekolah tersebut.
Ditambah kan nya lagi kalo pihak media tidak ada hak untuk mempertanyakan soal dana bos disekolah yang punya hak untuk mempertanyakan hal itu adalah inpektorat”kata nya seolah olah dian menghalang halangi kenerja jurnalis “!!! bukan kah jurnalis juga mempunyai wewenang sesuai undang undang pers no 40 THN 1999.
Atas indikasi adanya dugaan korupsi dana bos kepala sekolah SDN1 pagar buana diharap kan kepada pihak dinas pendidikan tubaba serta BPK (badan pemeriksaan keuangan)dan pihak kejaksaan terkait agar dapat segera turun dan menindak lanjuti dan melakukan mengevaluasi kepada kepala sekolah nakal tersebut.
Kaperwil Rahman
.


