Publikasipendidikan.com|Dugaan Gudang Pengoplosan LPG Seolah Kebal hukum, Nyatanya Dari Sekian lama masih buka dan tetap tidak ada penindakan Oleh Polresta denpasar yang di pimpin Kapolresta Denpasar Kombes pol Wisnu Prabowo tidak ada tindakan sama sekali dan masih nekat, Gudang Tersebut di Jalan Cargo Taman I, Ubung kaja, kec Denpasar utara kota Denpasar bali.
Pada saat di konfirmasi Kabid Humas polda bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., tidak merespon konfirmasi melalui whatsapp dan seakan Tutup mata dan Tidak merespon Whatsapp awakmedia.
Kapolda bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si. sebelum nya memblokir beberapa no Wartawan, “gimana Mau konfirmasi terkait hal itu kapolda sendiri Tidak welcome terhadap Awakmedia apalagi menindaklanjuti Perihal elpiji Oplosan yang berada di wilayah hukum polresta Denpasar.
Tak di situ Saja awakmedia mencoba menanyakan ke kasi Humas polresta denpasar namun juga diam padahal Humas tersebut harus merespon whatsapp awakmedia tersebut dan padahal ada aduan terhadap masyarakat di wilayah hukum polresta denpasar terkait adanya pengoplosan Elpiji.
Gudang Yang tampak tutup tersebut masih leluasa buka dan masih buka dan beroperasi padahal Kanit Tipiter yang lama Iptu Hamid tidak serah Terima kepada Kanit Tipiter yang baru, berarti Pemberitaan sebelumnya Tidak di gubris oleh kanit yang lama dan sekarang masih leluasa buka.
menurut masyarakat yang berada di wilayah tersebut yang Tidak mau di sebutkan Nama mengatakan bahwasanya gudang tersebut banyak karyawan yang berada di dalam walaupun pintu gerbang depan tampak tutup untuk mengelabui Aph atau masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Lanjut masyarakat tersebut mengakui bahwa di dalam ada aktivitas pengoplosan elpiji bersubsidi tetapi hingga saat ini tidak ada Aparat yang berani menindak lanjuti Aduan masyarakat.
Masyarakat berharap kepada kapolda bali dan kapolresta Denpasar bisa menindak lanjuti Aduan masyarakat terkait pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Red)


