Publikasipendidikan.com
Tulang bawang,Publikasipendidikan.com.Telah terjadi Pengeniyayaan pada tagal 05 Pebruari 2024 Saudari Erlina bin Rosli Dikeroyok oleh dua orang yang tak dikenal sehingga saudari Erlina mengalami luka luka bagian tangan,bagian kepala dan seluruh badan nya bagian belakang punggung memar memar karna kena sabetan senjata atau kena benda tumpul yang digunakan pelaku.
Dengan terjadinya pengeroyokan atau Pengeniyayaan yang dilakukan oleh tersanggkak enisial (RB) bersama 1 rekan nya (ST) didalam rumah korban saat korban masih duduk dirumah sehingga tiba tiba pelaku datang memaki maki dan langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka memar dan korban pun tidak melakukan perlawan terhadap 2 orang pelaku tersebut.
Usai terjadi nya pelaku mela kukan pengerokan dan Pengeniyayaan terhadap korban selang beberapa menit korban langsung mendatangi kantor Kapolres di wilayah hukum Tulangbang untuk melapor kan atas terjadi nya apa yang menimpah Deri nya saudari Erlina bin rosli tersebut.
Berdasarkan UU no 1 THN 1946 tentang KUHP didalam pasal 135 dengan telah melakukan tindak pidana Pengeniyayaan berat diancam hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.
Dan kami dari pihak keluarga atas nama Hendri meminta supaya pihak kepolisian yang ada di wilayah hukum tuba agar gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah melakukan Pengeniyayaan pengeroyokan terhadap istri saya karna sudah cukup lama kasus tersebut sebut jelas dari pihak keluarga kepada media ini beberapa hari yang lalu.
Dan saya atas nama kaperwil media publikasipendidin,com Adirahman.dengan ada nya laporan dari pihak keluarga nya Erlina binti Rosli Kemeja kantor publikasipendidikan beberapa hari lalu membawa bukti 1 satu lembar kertas (SPTL) surat tanda penerimaan Pelapor yang ditanda tangani oleh,Abdul muthalib dengan pangkat Aiptu NRP 79100771 meminta kepada pihak kepolisian yang ditunjuk sebagai penyidik kasus tersebut agar gerak cepat untuk melakukan proses terhadap pelaku tindak pidana Pengeniyayaan pengeroyokan yang terjadi pada saudari Erlina binti Rosli tersebut supaya bisa melakukan penahan terhadap pelaku sesuai hukum yang berlaku.(kaperwil Rahman)


