AKBP Taufiq Hidayat : Tiada Maaf Bagi Pengguna Narkoba

 

Publikasipendidikan.com|Toba – Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, SIK, memimpin apel penandatanganan pakta integritas bebas narkoba kepada 50 Bintara Remaja (Baja) Polres Toba di Lapangan Apel Polres Toba, Senin (27/03/2023) sekira pukul 10.00 Wib

Apel penandatanganan fakta integritas bebas narkoba juga dihadiri Wakapolres Toba Kompol Lamin, Kabag SDM Polres Toba Kompol B Simarmata SH, Kabag Ren Polres Toba Kompol Muridan, Kabag Ops Polres Toba Kompol Jhony A Siregar, Kabag Log Polres Toba Kompol M Sembiring SH, Kasat Intelkam Polres Toba AKP Basri Lubis, Kasat Narkoba Polres Toba AKP. Yugun Sibagariang, Kasat Shabara Polres Toba AKP D Hutauruk SH, Kasat Lantas Polres Toba Iptu RT Gunawan Siahaan, Para Kapolsek Jajaran polres Toba, Para perwira Polres Toba, Kasi Propam Polres Toba AKP. S Sijabat dan Personil Bintara Polres Toba

Kapolres mengatakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh anggota bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan bertekad menjauhinya.

“Terutamanya agar dapat menjadi contoh teladan yang baik untuk masyarakat,” kata Kapolres.

Taufiq juga menegaskan untuk Bintara Remaja (Baja) ditekankan jangan ada yang bermain main dan mencoba coba dengan narkoba baik itu berkawan dengan orang orang narkoba, apalagi memakai dan jadi kurir Narkoba saya tidak akan memaaf kan nya .

Bagi personil yang terlibat akan di proses sesuai dengan perundang undangan dan kalo terbukti akan di proses dan di ajukan untuk PTDH Kata Taufiq

Untuk Baja jadi lah personil Polri yang berahlak yang baik dan jadi kebanggan orangtua dan keluarga.

Komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Toba. “Jikalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” pungkasnya

Penandatanganan pakta integtitas ini merupakan wujud langkah nyata Polres Toba dalam melayani masyarakat dan negara serta melawan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!