UMUM  

Dibangun di Atas Lahan Sengketa, PAM JAYA Kembali Buka Suara Soal Proyek Pipa Air Bersih di Cakung

Jakarta-PublikasiPendidikan com

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya (PAM JAYA) kembali memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan pipa air bersih yang dikabarkan dibangun di atas lahan bersengketa. Proyek tersebut merupakan bagian dari penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum melalui penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

 

Lokasi proyek yang menjadi sorotan terletak di wilayah Kelurahan Pulau Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lahan yang digunakan untuk instalasi jaringan pipa ini diperkirakan memiliki luas kurang lebih dua hektar dan saat ini tengah dalam status sengketa. Selain masalah kepemilikan tanah, kondisi lapangan juga menunjukkan ketiadaan identitas alamat yang jelas, termasuk tidak adanya nomor rumah serta struktur kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang definitif.

 

Menanggapi isu tersebut, Senior Manajer Regional Timur PAM JAYA, Hilman Sandhi, merilis keterangan tertulis sebagai respons atas pertanyaan publik. Dalam surat bernomor e-92048/PM.01.05 yang diterima redaksi pada Kamis (29/10/2026), Hilman menegaskan bahwa pelaksanaan proyek telah mengantongi izin resmi berupa Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) Nomor 60/C.3/TM 02/2026 yang diterbitkan pada 6 Maret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

 

Hilman menjelaskan bahwa pelaksana pekerjaan, yakni PT Bestindo Putra Mandiri, telah menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada ketentuan perizinan, persyaratan teknis, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait. Ia menekankan bahwa IPPJU yang dimiliki merupakan izin administratif untuk penempatan jaringan utilitas, bukan dokumen yang menetapkan atau mengakui hak kepemilikan atas tanah.

 

“Terkait dugaan sengketa kepemilikan lahan, perlu dipahami bahwa IPPJU merupakan izin penempatan jaringan utilitas, bukan dokumen penetapan atau pengakuan hak kepemilikan atas tanah. Adapun sengketa kepemilikan tanah merupakan ranah yang diselesaikan melalui mekanisme dan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Hilman dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, Hilman menyatakan bahwa PAM JAYA senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap operasionalnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen yang sulit ditemui secara langsung oleh wartawan tersebut belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai beberapa poin krusial lainnya.

 

Pertanyaan yang masih menggantung meliputi bagaimana mekanisme proses menentukan titik lokasi proyek pemrosesan data pelanggan di area yang lahannya bersengketa dan belum memiliki administrasi kependudukan seperti alamat jelas, nomor rumah, serta kepengurusan RT/RW. dan apakah dimensi galian pipa dengan ukuran 1,5 meter x 1 meter x 1,5 meter serta kedalaman pemasangan pipa sebesar 1,5 meter sudah sesuai dengan fakta Teknis di Lokasi sampai berita ini dimuat Hilman Sandhi belum memberi keterangan lebih lanjut.(Herri M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *